JAKARTA-- Keterangan Direktur II Bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Raja Erizman yang menyebut Anggodo Widjojo sudah berstatus tersangka, dibantah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan SoekarnaNanan mengatakan, status adik kandung Anggoro Widjojo itu masih sebagai terperiksa
BACA JUGA: Jika DPR Masuk Angin, Rakyat Ambil Alih
Penyidik belum menaikan status Anggodo sebagai tersangka, dengan alasan belum adanya satu sangkaan pun yang bisa dijeratkan padanya.''Sepengetahuan saya, belum
BACA JUGA: SBY Minta Pejabat Tak Lengah Bertugas
Penegasan ini dikatakan Nanan, menjawab kabar penetapan Anggodo, sebagai tersangka, yang sebelumnya beredar
Raja Erizman sendiri mengklarifikasi keterangannya yang disampaikan Rabu siang
BACA JUGA: SBY: Tak Bisa Gegabah Ambil Keputusan
Dikatakan, status Anggodo kini masih sebagai terlaporBerkas pemeriksaan Anggodo itu telah sampai pada tahap penyidikanDia kini diperiksa dalam enam sangkaan, yang ditudingkan penyidik, sebagaimana terdapat dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.Karenanya kini penyidik tengah memeriksa semua pihak yang ada dalam rekaman itu''Seperti Ary Muladi semua yang ada dalam rekaman kita panggil,'' ujarnya(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Notulen KSSK Ungkap Kejanggalan Bail-Out Century
Redaktur : Soetomo