Ternyata Anggodo Belum Tersangka

Rabu, 18 November 2009 – 20:00 WIB

JAKARTA-- Keterangan Direktur II Bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Raja Erizman yang menyebut Anggodo Widjojo sudah berstatus tersangka, dibantah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan SoekarnaNanan mengatakan, status adik kandung Anggoro Widjojo itu masih sebagai terperiksa

BACA JUGA: Jika DPR Masuk Angin, Rakyat Ambil Alih

Penyidik belum menaikan status Anggodo sebagai tersangka, dengan alasan belum adanya satu sangkaan pun yang bisa dijeratkan padanya.

''Sepengetahuan saya, belum
Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka,'' ujar Nanan Soekarna melalui pesan singkat selulernya, Rabu (18/11) sore tadi

BACA JUGA: SBY Minta Pejabat Tak Lengah Bertugas



Penegasan ini dikatakan Nanan, menjawab kabar penetapan Anggodo, sebagai tersangka, yang sebelumnya beredar
Sementara itu enam sangkaan yang dipasang penyidik untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik presiden, penyuapan, pengancaman dan lainya.

Raja Erizman sendiri mengklarifikasi keterangannya yang disampaikan Rabu siang

BACA JUGA: SBY: Tak Bisa Gegabah Ambil Keputusan

Dikatakan, status Anggodo kini masih sebagai terlaporBerkas pemeriksaan Anggodo itu telah sampai pada tahap penyidikanDia kini diperiksa dalam enam sangkaan, yang ditudingkan penyidik, sebagaimana terdapat dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Karenanya kini penyidik tengah memeriksa semua pihak yang ada dalam rekaman itu''Seperti Ary Muladi semua yang ada dalam rekaman kita panggil,'' ujarnya(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Notulen KSSK Ungkap Kejanggalan Bail-Out Century


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler