jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan mabes tak memiliki kewenangan untuk menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.
Menurut dia, yang memiliki kewenangan menghapus red notice adalah Interpol pusat langsung.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Klepon Bikin Repot, Skandal Djoko Tjandra Bikin Nama Polri Meroket di Survei
“Jadi, jangan salah ya penghapusan red notice itu siapa yang menghapus, adalah dari Interpol pusat di Lyon, Prancis sana,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).
Atas terjadinya penghapusan tersebut, kemudian Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mengirim surat ke Ditjen Imigrasi memberitahu red notice telah terhapus.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun dari Hakim, Kesempatan Terakhir Djoko Tjandra di Sidang PK Lenyap Sudah
“Polisi bukan menghapus, enggak bisa, yang hapus Interpol pusat di Lyon, Prancis, kami hanya memberitahukan,” tambah Argo.
Menurut Argo, atas adanya pemberitahuan dan sejumlah pelanggaran administrasi, Brigjen Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte yang sempat menjabat sebagai Kadiv Hubinter dimutasi.
BACA JUGA: Benarkah Editor Metro TV Yodi Prabowo Meninggal Karena Bunuh Diri? Polisi Bilang Begini
“Maka itulah yang bersangkutan diberikan (hukuman) etik di sana,” tegas Argo.
Diketahui, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7). (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan