Mabes Polri 'Serang Balik' Susno

Jumat, 19 Maret 2010 – 19:00 WIB
JAKARTA - Mabes Polri nampaknya benar-benar berang dengan ulah Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menyebut institusi itu melindungi sejumlah makelar kasus (markus)Terlebih lagi, dengan penyebutan sejumlah nama perwira Bhayangkara itu, yang dituding terlibat korupsi dana perkara senilai Rp 24,6 milar

BACA JUGA: Aliran Dana Teroris dari Dalam Negeri

Ini kian membuat panas korps kepolisian.

Terkait hal itu, Mabes Polri kini mengaku tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan tuduhan mantan Kabareskrim itu
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, menyebutkan bahwa setidaknya Susno telah melakukan penghinaan atau penistaan terhadap Markas Besar Kepolisian

BACA JUGA: Menpera: Pengembang Jangan Naikkan Harga Rumah

"(Mabes Polri) sudah mempersiapkan langkah hukum," ujar Edward, dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (19/3) sore.

Dikatakan Edward, apa yang diungkapkan Susno ke publik itu tidak beralasan
Ini dianggap mencoreng citra institusi Polri ataupun nama pribadi, mengingat adanya penyebutan nama sejumlah perwira Polri di dalamnya

BACA JUGA: PPATK Endus 97 Transaksi Berbau Dana Terorisme

"Sudah sangat mendiskreditkan Mabes Polri," tambahnya.

Selain secara institusional, Mabes Polri pun mempersilakan jajarannya yang namanya disebut, untuk melakukan langkah hukum serupa jika merasa nama baiknya dicemarkanTerkait hal ini, Direktur II Bidang Ekonomi Khusus (Direksus) Brigjen (Pol) Raja Erizman, mengaku juga akan melakukan langkah hukumIa merasa namanya dicemarkan oleh mantan pimpinannya itu secara pribadi"Saya akan layangkan langkah hukum, baik perdata maupun pidana," tegasnya di lokasi yang sama.

Ditambahkan Erizman, langkah itu akan segera dilakukannya, untuk mengkonter apa yang kini ramai dibicarakan Susno di mediaDemikian juga halnya dengan Mantan Dir Eksus sebelumnya, Brigjen (Pol) Edmond IlyasJenderal bintang satu yang kini menjabat Kapolda Lampung itu, mengaku juga akan melakukan perlawanan serupaMenurutnya, tak hanya secara pribadi, ia juga merasa kesal karena institusi tempatnya mencari nafkah dilecehkan.

"Saya punya hakKalau ada waktu senggang (dalam waktu dekat), saya punya hak melaporkan ke Bareskrim Polri," tambahnya, juga dalam keterangan pers tersebut.

Sementara yang jelas, tak hanya sanksi secara hukum yang kini mengintai Susno DuadjiSanksi internal dengan ancaman terberat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pun tengah mengancamAlasannya, apa yang dilakukannya ini dinlai melanggar aturan internal kepolisian.

Sebagai gambaran, reaksi Polri ini merupakan dampak dari ungkapan Susno di sejumlah media sejak beberapa hari lalu, terkait adanya dugaan korupsi dana sitaan perkaraMenurut Susno, hal itu berdasarkan pada laporan PPATK yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening seorang pegawai pajak senilai Rp 25 miliarLaporan itu dilayangkan sekitar April 2009, saat Susno masih menjabat Kabareskrim dengan terlapor Gayus TambunanSusno menduga, dana itu terindikasi merupakan hasil korupsi atau penggelapan pajak yang dilakukan terlapor.

Karena itu, ia mengaku lantas memerintahkan penyidiknya untuk melakukan pendalaman maksimalNamun belakangan, kasus yang baru bisa dibuktikan hanya pencucian uang saja, dengan uang yang disita senilai Rp 395 jutaSementara sisanya, inilah yang dituding Susno telah dicairkan dan dibagi-bagi oleh Raja Erizman, Edmond Ilyas dan penyidik lainnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Suap Biayai LSM Anti Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler