Mabes Polri Siap Bantu Eksekusi AKBP Mindo Tampubolon

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 00:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri hingga Jumat (4/10) sore belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada AKPB Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan atas istrinya, Putri Mega Umboh. Meski demikian, Mabes Polri sudah sia membantu kejaksaan mengeksekusi putusan atas Mindo yang kini menjadi perwira menengah di Mabes Polri.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, pihaknya tinggal menunggu permintaan kejaksaan untuk mengeksekusi Mindo. "Kalau putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap, red) maka tinggal dieksekusi. Yang mengeksekusi adalah jaksa. Polisi hanya akan bantu kalau ada permintaan jaksa jika ada kesulitan untuk mengeksekusi yang bersangkutan,” ujar Ronny kepada batampos.co.id via telepon genggamnya.

BACA JUGA: Bicara di Depan Mahasiswa, Marzuki Singgung Martabat Bangsa

Jenderal polisi dengan dua bintang di pundak itu menyatakan, harusnya Divisi Hukum Polri juga mendapatan salinan putusan kasasi MA atas Mindo. Ronny bahkan berjanji bahwa Polri tidak akan menutup-tutupi atau menghalangi proses eksekusi kalau ada permintaan resmi dari pihak kejaksaan.

Ronny menambahkan, Mabes Polri akan menyerahkan sepenuhnya AKBP Mindo Tampubolon kepada putusan pengadilan. Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu justru menegaskan bahwa putusan MA itu membuktikan proses penyidikan kepolisian atas Mindo sudah tepat.

BACA JUGA: Gelar Job Fair Lagi, Sediakan Lowongan bagi Penyandang Disabilitas

"Kita temukan ada pidananya. Artinya penyidikan polisi itu benar," ujarnya.

Putusan kasasi atas Mindo terbit pada 12 September lalu. Majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup. JPU mengajukan kasasi karena Mindo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana, pada Mei 2012 lalu dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA: KPK Pastikan Dalami Peran Gubernur Banten di Kasus Akil

Awalnya Mindo didakwa membunuh istrinya sendiri. Dalam surat dakwaan diuraikan, Mindo saat membunuh istrinya dibantu oleh pasangan kekasih, Ujang dan Ros.

Selanjutnya, jenazah Putri dibuang ke jurang di kawasan Telaga Punggur, Batam. Perempuan yang juga anak seorang perwira Polri itu ditemukan tewas dengan empat luka tusukan.

Sedangkan Ujang dan Ros yang disidangkan secara terpisah, dinyatakan sudah terbukti bersalah. Di tingkat kasasi, Ujang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Ros dihukum 15 tahun penjara.(spt/jpnn)

 

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicegah KPK, Atut Terancam Batal Naik Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler