jpnn.com - JAKARTA - Amir Papalia, sosok pria yang mengaku sebagai wartawan Bhayangkara Indonesia (Bharindo) itu tiba-tiba beken.
Namanya mencuat setelah mengklaim melihat suami mendiang Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko menyerahkan uang Rp 140 juta kepada pegawai Kafe Olivier, Rangga Dwi.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Polisi, Gatot Brajamusti Irit Bicara
Amir bahkan mengaku kantongi surat tugas dari Divisi Hukum Polri, untuk meliput di area Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli saat ditanyakan sosok Amir Papalia, merasa tidak kenal nama tersebut.
BACA JUGA: Mual-mual Dikira Masuk Angin, Mahasiswi Ini Ternyata Tengah Berbadan Dua
Dia bahkan menilai bahwa Divisi Hukum Polri tidak pernah mengeluarkan surat tugas pada sektor peliputan di Mabes Polri.
"Saya tidak pernah dengar itu (nama). Wartawan divisi hukum? Maksudnya dia bekerja di media apa?," kata Boy heran, saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).
BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Gatot Brajamusti: Sehat Kok
Boy mengaku belum pernah mendengar ada surat tugas dari Divisi Hukum Polri untuk tugas peliputan.
Seharusnya, jika Mabes Polri memberikan tugas dalam rangka peliputan, pasti surat tugasnya di bawah Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
"Ya mungkin berkaitan dengan masalah hukum. Tapi ya saya baru dengar. Nama wartawannya juga baru dengar," pungkas Boy.
Sebelumnya, keterangan Amir Papalia sempat dibacakan dalam sidang agenda duplik perkara kematian Mirna, di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Dalam duplik disebutkan bahwa Amir melihat Arief memberikan pelastik hitam yang ia duga ada uang Rp 140 juta kepada Rangga.
Amir bahkan sempat mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (21/10).
Amir sempat menunjukkan surat penugasan yang diteken oleh Divisi Hukum Polri.
Sampai kabar ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Divisi Hukum Polri. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pengakuan PNS Kejam Penyiksa PRT
Redaktur : Tim Redaksi