jpnn.com, SURABAYA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan tindakan Polda Jawa Timur yang membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah tepat.
Pasalnya, kegiatan yang dipimpin mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu tidak mengantongi izin.
BACA JUGA: Polda Jatim Bubarkan KAMI di Surabaya, Neta IPW Acungkan Jempol
“Sebelumnya sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim bahwasanya KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatan itu,” kata Awi, Selasa (29/9).
Awi pun menegaskan, di masa pendemi COVID-19 masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 yang berada di wilayah.
BACA JUGA: Acara KAMI Dibubarkan, Konser Dangdut dan Pilkada Kenapa Diizinkan?
“Baik itu provinsi, kabupaten maupun kota yang merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya kegiatan digelar,” tambah Awi.
Sementara, kegiatan yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil assessment dari Satgas COVID-19.
BACA JUGA: BTN Dapat Tambahan Dana PEN, Pahala Makin Optimistis Capai Target Rp30 Triliun
“Jadi, itu tidak ada hasil assessment, maka dibubarkan,” seru Awi.
Sebelumnya, acara KAMI Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, akhirnya diminta berpidato di Graha Jabal Nur, Jambangan, Surabaya.
Acara ini juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dihentikan.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan