Mabes Polri Ungkap Fakta Terbaru Dugaan Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur

Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:41 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah sesuai prosedur.

Penyidik Polri disebut sudah bertugas mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penghentian kasus karena tak ada bukti tindak pidana.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Sebuah Pondok di Muratara, Hasilnya Luar Biasa

Argo lantas mengungkap fakta dan alasan mengapa kasus itu dihentikan atau tak berlanjut hingga penetapan tersangka.

“Laporan diterima Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Setelah menerima laporan itu, polisi memeriksa tiga korban,” kata Argo dalam siaran persnya, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik Minta Dibuka Lagi, Mabes Polri Beri Respons Begini

Menurut Argo, ketiga anak di bawah umur dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," tambah Argo.

BACA JUGA: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung

Kemudian, dari laporan hasil penilaian P2TP2A Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak kepada ayahnya.

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," beber Argo.

Dalam hasil pemeriksaan psikologi puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.

Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Eks Kapolres Nunukan ini mengungkapkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Usai melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Argo.

BACA JUGA: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler