jpnn.com - JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilihan umum yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu beberapa waktu lalu. SP3 itu dikeluarkan pada Selasa 25 Februari 2014.
Enam kasus yang di SP3, yakni pertama laporan 425/BAWASLU/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Penelusuran agar Pemilu ditindaklanjuti dengan LP/581/VII/BARESKRIM/Tanggal 3 Juli dengan pelapor Nasrullah (Komisioner Bawaslu dengan Terlapor Raditya Benito Venansius).
BACA JUGA: Bendahara Wawan Mengaku Tidak Ditanya Soal Atut
Pasal yang dilanggar adalah 298 Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu, soal pemalsuan surat. Di SP3 demi hukum dan kadaluarsa.
Kedua, laporan nomor 586/BAWASLU/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013, hal tindaklanjut nomor 015/LP/PILEG/VIII/2013 LP/688/VIII/2013/BARESKRIM Tanggal 20 Agustus 2013. Pelapor adalah Endang Wihda Tiningtyas, Komisioner Bawaslu.
Sedangkan Terlapor adalah pihak Gerindra, yakni A.D Ariseno N Ridhwan dan Daniel Foluan. Yang dilaporkan adalah tentang tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar yakni 276 UU nomor 8 Tahun 2012. Di SP3, karena tidak masuk dalam tindak pidana pemilu.
BACA JUGA: BNPB Siapkan Rp 300 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Sumatera-Kalbar
Ketiga, laporan 588/BAWASLU/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 Tentang Laporan Pileg nomor 01/LP/PILEG/VIII/2013, ditindaklanjuti dengan LP/689/VIII/2013/BARESKRIM tanggal 20 Agustus 2013. Pelapor Endang W, Komisioner Bawaslu).
Terlapor adalah Rizal Malarangeng, Aburizal Bakrie. Yang dilaporkan dugaan tindak pidana pemilu soal kampanye di luar jadwal atau pasal 276 UU nomor 8 tahun 2012. Di SP3, karena tidak masuk dalam tindak pidana pemilu.
Kemudian yang keempat, laporan 062/BAWASLU/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Penerusan agar tindak pidana pemilu ditindaklanjuti dengan LP /38/ I / 2014/BARESKRIM tanggal 11 Januari 2014.
BACA JUGA: Tahun Politik, Anggota Dewan Gerindra Dilarang Bolos
Pelapor adalah Endang W, Komisioner Bawaslu dengan terlapor Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie. Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal. Di SP3 demi hukum dan kadaluarsa.
Kelima, laporan 062/BAWASLU/I/2014 TGL 20 Januari 2014 tentang Penerusan tidak pidana pemilu ditindaklanjuti dengan LP/68/I/2014/BARESKRIM tanggal 21 Januari 2014. Pelapor Daniel Zuhron, Komisioner Bawaslu.
Adapun Terlapor David F Audy, terkait kampanye di luar jadwal atau pasal 276 UU nomor 8 tahun 2012. Di SP3 karena bukan tindak pidana pemilu.
Keenam, laporan 062/Bawaslu/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Penerusan tindak pidana pemilu Ditindaklanjuti dengan LP/69/I/2014/BARESKRIM Tanggal 21 Januari 2014 Daniel Zuhron Komisioner Bawaslu.
Terlapor adalah Hatta Rajasa, Aziz Subekti, Hari Tanoesoedibjo, terkait dugaan tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal atau pasal 276 UU nomor 8 tahun 2012. Di SP3 karena bukan tindak pidana pemilu.
Menanggapi ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan karena cacat formil.
Misalnya, ia mencontohkan, Bawaslu menerima laporan tentang tindak pidana pemilu tapi tidak segera dilaporkan ke kepolisian melalui Penegakan Hukum Terpadu. "Karena itu kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri, ada yang dihentikan karena cacat formil," katanya di Bareskrim Polri.
Ia mencontohkan misalnya Bawaslu menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemilu, tapi tidak segera dilaporkan kepihak kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu. "Oleh karena itu dia cacat formil, dan karena itu dihentikan," ungkap Ronny.
Selain itu, lanjut Ronny, ada yang unsuru pidananya tidak masuk. Menurutnya, jika salah satu unsur tidak terpenuhi dan tak cukup bukti, maka akan dihentikan penyelidikannya.
Dia pun menegaskan bahwa Polri tetap netral dalam penanganan kasus terkait pemilu maupun tindak pidana lain yang diatur dalam UU Pemilu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Pemberian Uang ke Komisi VII DPR
Redaktur : Tim Redaksi