Mabuk, Adik Tikam Kakak 4 Kali

Jumat, 06 Oktober 2017 – 13:48 WIB
Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Achmad Siswan nekat menikam kakaknya, Sulkiah, di Jalan Sosial VIII, RT 38, Sepinggan, Kalimantan Timur, Minggu (10/9) lalu.

Saat itu, Achmad yang sedang di bawah pengaruh minuman keras mendatangi rumah Sulkiah.

BACA JUGA: Pembudidaya Ikan Kesulitan Jual Hasil Panen

Padahal, saat itu, jam menunjukkan pukul 02.00 Wita.

Saat pintu dibuka, Achmad langsung mencari badik.

BACA JUGA: Usai Pesta Miras, Melati Digarap 2 Temannya

Achmad mengaku ingin menyelesaikan persoalan lantaran marah kepada seseorang.

“Oleh sang kakak ditolak. Lantaran jika diberi bakal terjadi hal yang tidak diinginkan. Tersangka yang mabuk rupanya makin marah. Akhirnya pergi ke dapur dan mengambil pisau," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Siswa SMA 7 Kali Begituan dengan Pacarnya

Suasana rumah makin panas. Usai mengambil pisau, Achmad langsung melemparkannya ke tubuh Sulkiah.

Pisau mengenai dada Sulkiah. Seolah belum puas, Achmad kembali memungut pisau.

Dia langsung menusuk perut kakaknya dua kali. Achmad juga memukul wajah kakaknya

"Tusukan yang dilakukan tidak terlalu fatal. Lantaran tersangka yang emosi mengaku masih mengenali kakaknya sehingga ditujukan hanya untuk melampiaskan kekesalannya. Sementara pukulan ke wajah korban mengakibatkan robek pada batang hidung atas. Karena saat itu tersangka memegang kunci motor di sela jarinya," beber Jeffri.

Akibat perlakuan adiknya, Sulkiah menderita sejumlah luka. Beruntung, dia selamat.

Sementara itu, pelaku kabur dengan membawa sebilah badik.

Usai mendapatkan perawatan, Sulkiah melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran.

"Petugas berusaha mencari keberadaan tersangka hingga beberapa hari. Akhirnya berhasil kami amankan setelah pelaku pulang ke rumah, sepekan lalu,” ujar Jeffri.

Polisi turut mengamankan masing-masing satu buah badik dan pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," pungkasnya. (rdh/tom/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Kabur Bersama Pacar, Nginap di Pondok


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler