Mabuk Berat, Pemuda Ini Masuk Ponpes lalu Meninju Wajah Santri, Sontoloyo

Sabtu, 23 Juli 2022 – 00:44 WIB
Pemuda berinisial MF (23) ditangkap polisi karena mabuk dan meninju wajah seorang santri. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Tim Polsek Kresek bersama Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda asal Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial MF (23).

Lelaki tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Tangerang itu sudah melakukan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Qurrotu Nafsin para Rabu (20/7) malam.

BACA JUGA: Mabuk, Dua Polisi Tabrak Warga di Jalan

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pemukulan terjadi pada pukul 23.00.

Ketika itu, korban SA (15), seorang santri sedang bertugas jaga malam di ponpes itu. 

BACA JUGA: Aipda PJ Mabuk Berat lalu Merusak Tempat Karaoke, Begini deh Jadinya

“Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk berat dan langsung melakukan pemukulan ke wajah korban," kata Raden dalam siaran persnya, Jumat (22/7).

Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban. 

BACA JUGA: Ayu Anjani Menduga Kru Sempat Mabuk Sebelum Kapal Tenggelam

Saksi KRM sempat memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.

"Namun tersangka melepaskan diri dari pegangan KRM. Kemudian dia memukuli KRM hingga lebam di bibir,” kata Raden.

Setelah kejadian pemukulan itu, korban langsung pergi begitu saja.

Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek

Mendapatkan laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran. 

Ekso harinya pada Kamis (21/7) tersangka diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. 

Tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pemuda sontoloyo itu harus ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. 

“Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Raden. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa Orang Mabuk Bisa Berkata Lebih Jujur? Simak Penjelasan Medisnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler