Akibat kejadian itu, Tori mengalami luka sobek di tangan dan lengan kanannya
BACA JUGA: Hari ini, Denpasar Vaksin Rabies Massal
Dia akhirnya dilarikan ke RSUD Dr Moh Saleh Kota ProbolinggoKejadian itu bermula ketika Tori hendak pergi ke WC
BACA JUGA: BHP Tak Sepenuhnya Untungkan Kampus
Sambil membawa timba, dia menuju kamar mandi yang terletak di depan rumahnyaEntah apa sebabnya, tiba-tiba Budi langsung menusuk korban yang terhitung masih kakeknya itu (kakek Budi bersaudara dengan Tori)
BACA JUGA: Madiun Bikin Sekolah Kereta Api
Beruntung, tusukan pisau yang mengarah ke dada sebelah kiri korban itu, berhasil ditepis oleh korban"Bapak ditanya mau ke mana? Setelah menjawab mau ke WC, Dia (Budi) langsung menusuknya," ujar anak perempuan korban yang tak mau disebutkan namanya ini.Pihak keluarga yang mengetahui itu, segera meminta pertolongan kepada warga sekitarDengan cepat, warga langsung menolong korban dan mengamankan BudiSehingga peristiwa berdarah itu tak berlanjut lebih parah. "Untung tusukan pisau itu masih bisa ditepis, sehingga tidak berakibat fatal," ujarnya.
Dia menyatakan, kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian"Biar ini menjadi pelajaran bagi dia (Budi), agar perbuatan membahayakan itu tidak diulanginya," ujarnya.
Menurutnya, kekerasan semacam ini tidak hanya dilakukannya sekali ini sajaTapi, dia sering berlaku kasar terhadap keluarganya"Ini sudah kesekian kalinya terjadi dan tidak hanya dialami Bapak (Tori)Kami tidak membenci dia (Budi), tapi biarlah ini jadi pelajaran baginya," ujar perempuan itu.
Sementara Budi menyatakan dirinya tidak ingat apa-apa atas kejadian tersebutKarena pada saat itu dia sedang mabuk akibat minuman keras (miras)"Saya tidak ingat apa-apa," ujar Budi singkat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sajam berupa pisau"Pelaku saat itu sedang mabuk, Mas," ujar seorang polisi.
Sementara Kapolresta Probolinggo Iman Prijantoro melalui Kasatreskrim Polresta Probolinggo Hardyn Sihombing menyatakan, sampai kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Untuk motif pastinya masih belum jelasKami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelakuSetelah itu, kami akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi," ujarnya.
Menurutnya, untuk sementara pasal yang dijatuhkan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP, tentang penganiaan biasa"Untuk sementara masih pasal itu, entah nanti bisa dilakukan pengembangan atau tidak, kita lihat dulu hasil pemeriksaanya," ujarnya(rud/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Test CPNS Kediri Kisruh
Redaktur : Auri Jaya