jpnn.com, WAMENA - Polisi mengamankan dua orang pria yang dipengaruhi minuman keras (miras).
OH (27) serta TH (25) melakukan penganiayaan dan penikaman pada bagian paha Ari Hutabarat di dalam rumahnya.
BACA JUGA: Sebegini Tarif ABG yang Dijual kepada Wisatawan di Puncak, Paling Mahal Jutaan
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan, penikaman terjadi pada Jumat (20/11) sekitar pukul 18:30 WIT di kediaman korban, yang berada di Jalan Trans Kimbim-Wamena.
"Pelaku dan barang bukti satu bilah pisau telah diamankan. Nanti setelah pelaku benar-benar sadar dari pengaruh minuman keras baru dimintai keterangan," katanya di Wamena, Sabtu (21/11).
BACA JUGA: Cekcok Berujung Maut, Suami Tikam Istri Delapan Kali
Atas peristiwa itu korban mengalami luka tikam di bagian paha kiri serta luka lebam di bagian pelipis kiri.
Dua tersangka diamankan di sekitar Pasar Sinakma, dan sempat melawan polisi yang hendak menangkap.
BACA JUGA: Nenek-nenek dan Remaja Putri Dijual Layani Pria di Puncak, Begituan Sampai Kelelahan
"Anggota piket Dalmas yang menerima informasi langsung membantu untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres," katanya.
Korban langsung dilarikan oleh tetangga ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres memastikan kepolisian terus meningkatkan kegiatan rutin untuk mengungkap pelaku-pelaku kejahatan, termasuk mencegah lebih banyak peredaran minuman keras yang yakini menjadi pemicu utama tindak kejahatan di Jayawijaya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti