Masih Ada Pungli di Bekasi, Pria Ini Dipaksa Setor saat Urus KTP dan KK

Selasa, 16 November 2021 – 21:34 WIB
Pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Seorang pria, warga Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Korban bernama Ucup (bukan nama sebenarnya) bercerita bahwa awalnya dia ingin mengurus adminduk pindah wilayah istrinya yang sebelumnya warga DKI Jakarta.

BACA JUGA: Sutarmidji Menyiapkan Aplikasi dan Sekretariat Tim Saber Pungli

Ucup mengurus adminduk itu untuk urusan persalinan istrinya melalui layanan BPJS Kesehatan. Sebab, untuk mengurus hal tersebut dibutuhkan adminduk, seperti, KK dan KTP suami istri satu domisili.

Usai menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari salah satu kelurahan di Jakarta, Ucup mengunggah segala persyaratan untuk membuat KK Kota Bekasi.

BACA JUGA: Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dia mengunggah dokumen persyaratan itu melalui aplikasi E-Open Disdukcapil Kota Bekasi.

"Setelah sudah saya lampirkan (dokumen di aplikasi) itu dapat jadwal (pengambilan KK). Jadwal itu dapat menunggu kurang lebih seminggu (KK bisa diambil). Disuruh datang ke kecamatan," kata Ucup kepada JPNN.com, Selasa (16/11).

BACA JUGA: Hati-Hati Parkir di Tempat Wisata Lembang Bandung Barat, Ada Pungli

Ucup pun datang ke kantor kecamatan untuk mengambil KK baru sesuai jadwal yang diterima.

Namun, petugas kecamatan kebingungan karena dokumen yang diunggah Ucup di aplikasi tersebut tidak ada.

Ucup kemudian disuruh datang ke kantor kelurahan. Pihak kelurahan menyampaikan bahwa untuk membuat KK baru tidak bisa lewat aplikasi.

Pada akhirnya Ucup diminta memberikan dokumen syarat pembuatan KK baru di kantor kelurahan.

"Ditunggu paling lama dua minggu, infonya kata petugas kelurahan atau bisa hubungi petugas Pamor (Petugas Pemantau dan Monitoring) RW," ujar Ucup.

"Setelah dua minggu, saya cari waktu kosong dan datang ke kelurahan. Pas di kelurahan, ternyata belum jadi (KK)," sambung Ucup.

Pihak kelurahan beralasan dokumen yang diajukan Ucup untuk membuat KK baru telah hilang.

Ucup yang sudah kesal diminta kembali menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan KK baru di kelurahan tersebut.

Usai dua minggu menunggu, KK itu pun jadi. Namun, ada kesalahan penulisan yang terletak pada status pendidikan istri Ucup.

Ucup sempat protes kepada pihak kelurahan. Namun, pihak kelurahan hanya meminta Ucup menjalankan prosedur seperti sebelumnya untuk memperbaiki status pendidikan istrinya.

Ucup yang makin kesal dengan pelayanan adminduk itu akhirnya mencoba menghubungi petugas Pamor RW tempat tinggalnya.

Ucup dan petugas Pamor RW tersebut janjian bertemu di suatu tempat. Ucup menceritakan masalahnya selama mengurus KK baru kepada oknum petugas Pamor RW itu.

"Saya berharap dia kasih solusi. Saya dapat solusinya, cuman ada yang harus saya keluarkan (uang). Setahu saya tidak ada tarif dan nominalnya lumayan dan dia menyebut harga," ujar Ucup.

"Dia kasih solusi, cuman solusi yang dia kasih itu dia tidak berjanji bakal cepat. Ya dia malah dalam artian kayak menakut-nakuti, nanti lamalah atau apalah," sambung Ucup.

Selanjutnya, Ucup membayar uang sebesar Rp 400 ribu sesuai yang diminta oknum petugas Pamor RW itu. Biaya itu sekaligus pembuatan dua KTP baru untuk Ucup dan istrinya.

Pada akhirnya, Ucup bisa menerima dua KTP dan KK keluarganya di hari yang sama. Proses pembuatan dua KTP dan satu KK melalui oknum tersebut hanya memakan waktu beberapa jam. (cr1/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   Bekasi   KTP   KK  

Terpopuler