jpnn.com, TABANAN - Seorang istri warga Tabanan di Bali, Ni Kadek Sudadmi (30) berupaya membunuh suaminya, Wayan Sumantra (50) dengan cairan insektisida. Nahas, racun antiserangga yang dimasukkan ke dalam galon air minum kemasan justru diminum oleh orang lain, Ni Nengah Suranani (48).
Suranani adalah istri pertama Sumantra. Sedangkan Sudadmi yang menjadi tersangka tak lain adalah istri muda Sumantra atau madu bagi korban.
BACA JUGA: Pria Sontoloyo Coba Perkosa Turis Tiongkok saat Mau Mandi
Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa SIK mengungkapkan, upaya percobaan pembunuhan itu terungkap setelah Sumantra melapor ke kepolisian lantaran Sudadmi keracunan. Menurut Subawa, pada Kamis lalu (27/2) korban berangkat ke sawah sekitar pukul 08.00 WITA.
Sekitar pukul 14.00 WITA giliran Sumantra yang berangkat kerja. Profesinya adalah tukang parkir.
BACA JUGA: Krisdayanti Anggap Bali Sebagai Rumah Kedua
Sore hari atau sekitar pukul 17.00 WITA, korban pulang dari sawah. Berselang sejam kemudian Sumantra juga sampai di rumah.
Suranani yang merasa kehausan lantas mencari minuman. “Korban minum air Aqua dari galon yang biasa diminum,” ujar Subawa.
BACA JUGA: Bule Uzur Opname di Bali, Sering Tak Sadar Pipis Sembarangan
Tak lama berselang setelah menegak minum tersebut, korban berteriak "panas" dan merasakan bau menyengat dari air Aqua itu. Suranani mendadak pusing dan merasakan panas di tenggorokannya.
Kejadian itu membuat suami korban panik. Dia kemudian membawa istrinya ke BRSUD Tabanan.
Tak lupa, Sumantra juga melapor ke Polres Tabanan. Sumantra merasa curiga karena di rumahnya hanya ada Sudadmi, dan ada satu botol cairan insektisida.
Berdasar laporan itu pula polisi bergerak melakukan penyelidikan. Penyelidikan kepolisian menguak pelaku upaya pembunuhan adalah Sudadmi yang lain istri kedua Sumantra.
Akhirnya Sudadmi mengaku telah merencanakan percobaan pembunuhan itu sejak sebulan lalu. Dia memperoleh racun dari kebun tempatnya bekerja di lahan pertanian semangka.
Sudadmi pun membeber motifnya berupaya menghabisi Sumantra. “Pelaku sakit hati ke suaminya karena sering diperlakukan kasar dan tak kunjung dinikahi secara sah meski sudah tujuh tahun menikah siri,” kata ubawa.
Namun, yang menjadi korban malah istri pertama. Beruntung korban masih bisa diselamatkan.
“Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 53 KUHP (percobaan tindak kejahatan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” bebernya.(rb/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Pulang Kampung, Uni Ferak Tilap Pakaian di Duty Free
Redaktur & Reporter : Antoni