jpnn.com - JAKARTA - Pengaruh mafia migas terhadap kebijakan pemerintah dinilai sudah sangat kuat. Para pengusaha hitam ini disebut mampu mengubah, menghambat bahkan menghilangkan sebuah regulasi sesuka hati mereka.
Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan, salah satu "karya" para mafia migas adalah menghambat pembahasan revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan sejumlah pasal dalam UU tersebut tahun 2012 silam.
BACA JUGA: Sering Dipanggil DPR, Bukti Karen Mundur Karena Tekanan Politik
"Revisi tidak berjalan, tidak ada kesungguhan pemerintah, itu bukti mafia migas," ucap Ichsan, dalam diskusi di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (9/9)
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia, Poltak Sitanggang. Menurutnya, pengaruh mafia juga terlihat jelas dari munculnya Permen ESDM tentang larangan ekspor konsentrat mentah.
BACA JUGA: Atasi Krisis Listrik, Usul PLN Dipecah jadi Empat
Poltak menjelaskan, dalam UU Minerba tidak ada satu pasal pun yang melarang ekspor konsentrat mentah. Namun karena para mafia merasa dirugikan dengan tidak adanya larangan tersebut maka mereka membujuk pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tambahan.
"Karena mafia migas akhirnya dikeluarkan Permen I dan PP I yang melarang ekspor konsentrat mentah," tuturnya di tempat yang sama.
BACA JUGA: Suradi Gantikan Natal jadi Sekper WIKA
Sementara menurut Direktur Eksekutif Global Future Institute (GFI) Hendrajit, mafia migas bisa memiliki pengaruh luas karena adanya sistem kaderisasi. Dengan cara ini pula gurita pengaruh mafia migas bisa tersamarkan.
Menurutnya, para mafia sengaja membersarkan orang-orang berpotensi yang nantinya digunakan untuk mempengaruhi pemerintahan. Latar belakang kader mafia migas pun bermacam-macam, mulai dari aktivis, akademisi, wartawan sampai politisi.
"Jadi kalau bakatnya jadi wartawan, ya itu yang diasah, supaya ketika berkembang jadi tokoh terlihat karena prestasi dia. Intrest group itu jadi dasar utama mereka," katanya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Hentikan Proses Penataan Spektrum Frekuensi 800 Mhz
Redaktur : Tim Redaksi