BACA JUGA: Pemda Harus Jawab Laporan Jalan Bolong
Sehingga, para penyandang cacat atau disabilitas menjadi sasaran empuk para mafia narkoba"Di mana-mana, kalau ada penyandang disabilitas yang ditemukan jadi pengedar atau mengonsumsi narkoba pasti ada pertimbangan khusus," kata Irwanto yang juga Ketua Pusat Kajian UI dalam dialog interaktif peran penyandang cacat dalam program pencegahan dan pemberantasan narkotika di Gedung Aneka Bhakti Kemensos RI, Selasa (8/6).
Ditambahkannya, banyak kasus narkoba yang melibatkan penyandang disabilitas dengan hukuman ringan
BACA JUGA: Menkeu Izinkan Hibah Aset ke Tujuh Daerah
Namun, hal ini harus diperhatikan jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh bandar narkoba."Pada dasarnya semua WNI sama di mata hukum
BACA JUGA: PMI Berlatih secara Militer di Kopassus
Namun harus dilihat tindak pidana narkotikanya, apakah benar dia tidak tahu atau tahu tapi pura-pura tidak tahu," tandasnya.Hal yang sama diungkapkan Prof Sumaryati, pakar hukum dari UIMenurut Sumaryati, untuk hukuman bagi penyandang disabilitas ada yang meringankan maupun memberatkanDia mencontohkan kasus narkoba di Sumut, di mana sepasang pasutri mendapatkan hukuman beratYang suami 18 tahun dan istri 15 tahunBeratnya hukuman itu karena keduanya divonis menjadi pengedar narkoba.
"Kalau dia hanya menjual 1 gram, bisa diringankan karena bisa saja dia tertipuTapi kalau menjual bisa sampai 10 kilogram itu sudah memberatkan dan tidak mungkin tertipu," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dipakai Jadi Nama Keris
Redaktur : Tim Redaksi