BACA JUGA: Wapres Panggil Dirut Pertamina
jpnn.com -
”Anggota DPR lain itu terserah KPK (komisi pemberantasan korupsi)
BACA JUGA: PDIP Cari Informasi Pasangan yang Pas Buat Megawati
Bagi kita keputusan ini perlu dikaji lagi karena kami nilai tak adilBACA JUGA: Depnakertrans Target Serap 2,6 Juta Pengangguran
Seperti diungkap kliennya, Anthony Ziedra Abidin, tim Maqdir bingung apakah duit yang dibagi-bagikan oleh Hamka Yandhu sampai atau tidak kepada sejumlah anggota Komisi IX lain yang ikut menjadi saksi dalam perkara tersebutHanya saja, dalam beberapa persidangan kesaksian, sederet anggota Komisi IX mengaku tak menerima uang dari Hamka Yandhu
”Jadi siapa yang berbohong ini,” cetus MaqdirUntuk diketahui, Hamka Yandhu ketika di Komisi IX menduduki jabatan ketua sub komisi keuangan Komisi IX DPR-RI, sedangkan terdakwa II Anthony jabat ketua sub komisi perbankan di Komisi IX DPR-RI”Tapi seluruh keputusan itu diputuskan oleh rapat komisi,” cetusnya
Dijelaskan, setiap menerima uang dari pejabat BI bernam Rusli Simanjuntak dan Asnar Ansari, Anthony selalu bersama Hamka YandhuSetiap penyerahan uang tersebut dipotong sekitar 10 persen. Diceritakan Maqdir, bahwa menurut versi Terdakwa Hamka Yandhu telah menyebutkan ada empat kali penyerahan uang jumlahnya Rp24 miliar dipotong 10% dan diambil Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, jadi tersisa Rp21,6 miliar.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Radar AS Mulai Aktif Pantau Selat Malaka
Redaktur : Tim Redaksi