Magdir : Terserah KPK

Rabu, 07 Januari 2009 – 16:29 WIB
JAKARTA - Dalam rentetan berkas vonis juga dibacakan oleh majelis hakim nama-nama yang ikut kecipratan dalam skandal aliran dana Bank Indonesia (B) Rp31,5 miliar ke SenayanKendati ada anggota DPR lain yang disebut Hamka Yandhu menerima duit haram tersebut, nama kubu Anthony tak mau berspekulasi

BACA JUGA: Wapres Panggil Dirut Pertamina

jpnn.com -


”Anggota DPR lain itu terserah KPK (komisi pemberantasan korupsi)

Itu kewenangan mereka

BACA JUGA: PDIP Cari Informasi Pasangan yang Pas Buat Megawati

Bagi kita keputusan ini perlu dikaji lagi karena kami nilai tak adil
Soal rangkaian isinya kita setuju, tetapi vonisnya yang tak setuju,” beber Maqdir

BACA JUGA: Depnakertrans Target Serap 2,6 Juta Pengangguran


Seperti diungkap kliennya, Anthony Ziedra Abidin, tim Maqdir bingung apakah duit yang dibagi-bagikan oleh Hamka Yandhu sampai atau tidak kepada sejumlah anggota Komisi IX lain yang ikut menjadi saksi dalam perkara tersebutHanya saja, dalam beberapa persidangan kesaksian, sederet anggota Komisi IX mengaku tak menerima uang dari Hamka Yandhu


”Jadi siapa yang berbohong ini,” cetus MaqdirUntuk diketahui, Hamka Yandhu ketika di Komisi IX menduduki jabatan ketua sub komisi keuangan Komisi IX DPR-RI, sedangkan terdakwa II Anthony jabat ketua sub komisi perbankan di Komisi IX DPR-RI”Tapi seluruh keputusan itu diputuskan oleh rapat komisi,” cetusnya


Dijelaskan, setiap menerima uang dari pejabat BI bernam Rusli Simanjuntak dan Asnar Ansari, Anthony selalu bersama Hamka YandhuSetiap penyerahan uang tersebut dipotong sekitar 10 persen. Diceritakan Maqdir, bahwa menurut versi Terdakwa Hamka Yandhu telah menyebutkan ada empat kali penyerahan uang jumlahnya Rp24 miliar dipotong 10% dan diambil Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, jadi tersisa Rp21,6 miliar.(gus/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Radar AS Mulai Aktif Pantau Selat Malaka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler