Magelang Kota Pertama Canangkan RW Layak Anak

Sabtu, 30 Desember 2017 – 14:03 WIB
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPA Lenny N Rosalin. Foto: JPNN

jpnn.com, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, tidak mau setengah hati mewujudkan kota layak anak (KLA).

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, pihaknya membangun rukun arga (RW) layak anak.

BACA JUGA: KPPA Desak KUA Hapus Dispensasi Usia Pernikahan

Hal itu membuat Kota Magelang menjadi kota pertama yang menerapkan RW layak anak.

“Seluruh rukun warga (RW) di Kota Magelang sebanyak 186 RW sudah menuju ramah anak. Setiap RW ini akan memiliki beragam fasilitas yang layak dan ramah anak seperti pojok ASI, taman bermain, hingga ruang baca,” kata Sigit dalam Press Trip Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2017 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Jumat (29/12).

BACA JUGA: 5,2 Juta Anak Terpapar Masalah, Pencegahan Harus Masif

Dia menambahkan, Pemkot Magelang juga menyiapkan layanan hukum ramah anak dan perempuan.

Antara lain, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengarustamaan Gender dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Trafficking, dan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: 2018, KPPA Target Ciptakan 400 Kota Layak Anak

"Membangun sarana dan prasarana yang ramah anak, menciptakan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak, menghapus segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak merupakan salah satu upaya yang serius dilakukan oleh Kota Magelang untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara penuh," tegas Sigit.

Sementara itu, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPA Lenny N Rosalin mengatakan, press trip dilakukan untuk mengevaluasi keberhasilan Kota Magelang sebagai Kota Layak Anak kategori Nindya 2017.

“Untuk mencapai kota layak anak, setiap kota atau kabupaten wajib memiliki 31 indikator yang terbagi dalam lima klaster,” kata Lenny.

Klaster pertama adalah hak sipil dan kebebasan. Klaster kedua meliputi lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Klaster ketiga yaitu kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster keempat mencakup pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya.

“Sedangkan klaster kelima adalah perlindungan khusus,” tambah Lenny. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Anak-Anak Padang, Mahyeldi Siap Rugi Rp 4 M per Tahun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler