jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang mengatasnamakan Keluarga Mahasiswa Sarolangun Jambi Jakarta (KAMASAROJA), mendatangi kantor kejaksaan agung (Kejagung) RI.
Mereka mendesak Kejagung menangkap dan memeriksa Bupati Sarolangun Jambi, Cek Endra yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga merugikan negara Rp 92,5 Miliar.
BACA JUGA: Warga Resah, Ada Tambang Galian C Berkedok Izin Kolam Pemancingan
Menurut KAMASAROJA, berdasarkan investigasi dan on the spot yang dilakukan yang di himpun dari laporan masyarakat juga di dukung dengan data-data dari berbagai sumberdi Provinsi Jambi. Penyelahgunaan yang dilakikan Cek Endra adalah terkait penerbitan sejumlah Izin Usaha pertambangan (IUP).
"Sedikitnya ada 65 perusahaan yang tambang yang beroperasi di Jambi. Ternyata ada 24 perusahaan yang tidak memiliki (AMDAL) serta bertentangan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009," terang Koordinator KAMASAROJA, Romadhon, Senin (25/11).
BACA JUGA: Pemprov Sumbar Bakal Cabut 110 Izin Tambang
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan’ dan peraturan pemerintah (PP) No.22 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2003, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Blokir Ribuan Izin Tambang Bermasalah
Redaktur & Reporter : Adil