Pemprov Sumbar Bakal Cabut 110 Izin Tambang

Senin, 18 September 2017 – 23:29 WIB
Ilustrasi pertambangan. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bakal mencabut sedikitnya 110 izin pertambangan yang tidak clear and clean (CnC).

Peneritiban itu merupakan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemprov Sumbar.

BACA JUGA: Jalankan Bisnis Narkoba, Istri Diciduk, Suami Kabur

Rekomendasi pencabutan ini dilakukan untuk penertiban dan memberi kesempatan kepada pengusaha pertambangan lain untuk berinvestasi.

“Saat ini, untuk penertiban izin tambang, kami telah melakukan evaluasi. Mana yang statusnya CnC dan mana tidak. Bagi tak CnC, kami rekomendasikan pencabutan izinnya lewat DPM PTSP Sumbar,” kata Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus ketika dihubungi Padang Ekspres, akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Pembinaan Napi, Kalapas Tebo Ditangkap

Dia menyebutkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM ) No 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan.

Apalagi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, kewenangan soal pertambangan sudah beralih dari kota/kabupaten ke provinsi.

BACA JUGA: Jabatan Syamsu Rahim Diambil Alih Hayono Isman

“Dulu, izin tambang ini dikeluarkan pemerintah kota dan kabupaten, namun saat peralihan kewenangan itu, maka izin tambang itu dialihkan ke provinsi. Kami juga diwajibkan untuk mengevaluasi izin pertambangan tersebut,” tukasnya.

Meskipun dalam UU No 23 Tahun 2015, kewenangan pertambangan berada di provinsi, namun pihaknya tak serta merta langsung mencabut izin tambang tak CnC ini. Pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

“Apakah dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 itu, bisa langsung, Gubernur yang mencabutnya atau harus Dirjen Minerba melakukannya. Ini yang harus kami perjelas dulu. Untuk tahu bagaimana hasilnya lebih baik tanya sama DPM PTSP ya,” ucapnya.

Terkait gugatan LBH tengah bergulir di PTUN? Heri Martinus menyebutkan, tanpa digugat LBH, pihaknya sudah merekomendasikan untuk pencabutan izin tambang yang tak CnC tersebut. Cuma saja, prosesnya tak semudah membalikkan telapak tangan, ada aturan yang harus dipenuhinya terlebih dahulu.

“Kami tentu harus berkoordinasi dulu dengan Dirjen Minerba dan tak bisa ambil keputusan pencabutan izin langsung,” tukasnya sembari menyebutkan ada 110 izin tambang yang non-CnC dan 83 izin tambang yang sudah CnC.

Terpisah, Kepala DPM PTSP Sumbar Maswar Dedi didampingi Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan DPM PTSP Sumbar Indra Utama tak menampik rencana pencabutan izin pertambangan tak CnC tersebut. Izin pertambangan tak CnC itu jumlahnya ratusan dan terbagi dalam dua kategori.

Yakni izin tambang tak CnC dan sudah habis izin usaha pertambangan (IUP) serta non-CNC namun masih berlaku IUP-nya. Khusus untuk izin tambang yang non-CnC, namun masih berlaku IUPnya ada 26 izin.

“Kalau yang tak CnC dan habis berlaku IUP-nya, secara otomatis akan dicabut izinnya. Namun yang jadi persoalan yang non-CnC tapi masih berlaku IUP-nya,” jelasnya.

dia menegaskan pihaknya perlu berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk memastikan apakah ada upaya lain yang memungkin, bagi izin tambang yang tak CnC dan berlaku IUP-nya, untuk menjadi CnC. Jika kran itu masih terbuka, maka itu akan jadi persoalan bagi Pemprov di kemudian hari.

Namun dari hasil konsultasi pihaknya dengan Dirjen Minerba, tak ada kran lain yang dibuka bagi izin pertambangan yang tak CnC ini. “Kemungkinan akhir September ini keputusan pencabutan izin tambang tak CnC itu sudah berlaku,” ucapnya.(ayu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Anggota DPRD Limapuluh Kota jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler