jpnn.com, MADIUN - Warga melayangkan protes atas proyek galian C yang berlokasi di Desa Sukosari Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Pasalnya, proyek itu terlihat sangat bebas beroperasi.
Padahal galian C mengeruk tanah sedalam belasan meter. Namun terkesan bebas dan tak tersentuh hukum. Bahkan, tak terendus penertiban dari pemerintah Kabupaten Madiun.
BACA JUGA: Preman Penjaga Tambang Bacok Warga yang Protes
BACA JUGA : Tambang Galian C Bikin Lereng Gunung Batur Tak Lagi Hijau
Rudi warga setempat menduga, galian C tidak mengantongi izin ini terus menjual hasil galian C berupa tanah uruk. Jika dijual kepada masyarakat desa seharga Rp 150 hingga Rp 350 ribu
BACA JUGA: Disangka Rugikan Negara Rp 5,8 T, Bupati Kotim Mengaku Berharta Rp 1,58 M
Dilihat dari besarnya galian, hampir mencapai luas tanah hektaran. Tanah yang sudah digali mencapai mencapai ratusan ribu kubik.
"Meski berkali-kali di protes warga, galian C ini tetap ngotot beroperasi," kata Rudi.
BACA JUGA: Tekor, Pemkab Setop Rekomendasi Izin Tambang
BACA JUGA : Selamatkan Geopark Batur dari Tambang Galian C
Sementara itu Agus warga lain mengatakan, keberadaan galian C sedalam belasan meter ini bersandingan dengan areal pertanian warga. Tentu hasil panen petani menurun drastis, karena sulitnya pengairan sawah.
"Dulu kami mengira galian C ini bakal dijadikan lahan wisata sejenis water bom, atau kolam bermain, tapi setelah melihat kedalaman yang mencapai 13 -15 meter, baru sadar jika wacana tempat rekreasi itu hanya modus pengusaha," kata Agus.(yan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Aceh Tetapkan Direktur PT USM Jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Natalia