Warga Resah, Ada Tambang Galian C Berkedok Izin Kolam Pemancingan

Sabtu, 16 Maret 2019 – 06:05 WIB
Pertambangan galian C. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Warga melayangkan protes atas proyek galian C yang berlokasi di Desa Sukosari Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Pasalnya, proyek itu terlihat sangat bebas beroperasi.

Padahal galian C mengeruk tanah sedalam belasan meter. Namun terkesan bebas dan tak tersentuh hukum. Bahkan, tak terendus penertiban dari pemerintah Kabupaten Madiun.

BACA JUGA: Preman Penjaga Tambang Bacok Warga yang Protes

BACA JUGA : Tambang Galian C Bikin Lereng Gunung Batur Tak Lagi Hijau

Rudi warga setempat menduga, galian C tidak mengantongi izin ini terus menjual hasil galian C berupa tanah uruk. Jika dijual kepada masyarakat desa seharga Rp 150 hingga Rp 350 ribu 

BACA JUGA: Disangka Rugikan Negara Rp 5,8 T, Bupati Kotim Mengaku Berharta Rp 1,58 M

Dilihat dari besarnya galian, hampir mencapai luas tanah hektaran. Tanah yang sudah digali mencapai mencapai ratusan ribu kubik.

"Meski berkali-kali di protes warga, galian C ini tetap ngotot beroperasi," kata Rudi.

BACA JUGA: Tekor, Pemkab Setop Rekomendasi Izin Tambang

BACA JUGA : Selamatkan Geopark Batur dari Tambang Galian C

Sementara itu Agus warga lain mengatakan, keberadaan galian C sedalam belasan meter ini bersandingan dengan areal pertanian warga. Tentu hasil panen petani menurun drastis, karena sulitnya pengairan sawah.

"Dulu kami mengira galian C ini bakal dijadikan lahan wisata sejenis water bom, atau kolam bermain, tapi setelah melihat kedalaman yang mencapai 13 -15 meter, baru sadar jika wacana tempat rekreasi itu hanya modus pengusaha," kata Agus.(yan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Aceh Tetapkan Direktur PT USM Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler