Pemerintah Blokir Ribuan Izin Tambang Bermasalah

Jumat, 15 Desember 2017 – 15:30 WIB
Ilustrasi pertambangan. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memblokir 2.509 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih bermasalah, Kamis (14/12).

Ribuan IUP itu berstatus non clean and clear (CnC). Pelaku usaha pertambangan wajib memiliki sertifikat CnC agar mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET).

BACA JUGA: Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna membenahi IUP pertambangan di Indonesia.

Sebab, perizinan yang dimiliki pelaku usaha pertambangan masih tumpang tindih.

BACA JUGA: Danamon Tak Ingin Buru-Buru Lirik Pertambangan

”Ada yang masih di tahap eksplorasi. Jangan dibayangkan kalau semuanya itu produksi,” ujar Bambang, Kamis (14/12).

Pembenahan tersebut diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Holding BUMN Pertambangan Rampung November

Angka IUP non CnC diketahui berjumlah 36 persen dari total 9.074 IUP. Sebanyak 30 persen di antaranya didominasi sektor batu bara.

Daerah yang memiliki izin bermasalah paling banyak adalah Kalimantan Selatan dengan 343 IUP, Jawa Barat (289 IUP), Kalimantan Timur (244 IUP), dan Jawa Timur (230 IUP).

Untuk tahap pertama, pemerintah melakukan pembenahan dengan memblokir IUP non CnC.

Dalam tahap tersebut, surveyor dilarang untuk memberikan pelayanan survei terhadap korporasi yang masih berstatus non CnC.

Dampaknya, korporasi tidak bisa melakukan aktivitas ekspor mineral maupun batu bara.

Pada tahap kedua, pembenahan IUP dilakukan terhadap para penunggak pembayaran kewajiban korporasi terhadap negara.

”Akan ada kriteria sendiri untuk penunggak. Nanti ada jumlahnya, berapa perusahaan maupun berapa lama,” jelasnya.

Cara tersebut dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba.

Kementerian ESDM mencatat, jumlah tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba telah menyentuh angka Rp 4,4 triliun.

Kementerian tengah mengkaji pengurangan tunggakan PNBP minerba apabila penertiban izin pertambangan ilegal tersebut berhasil dilakukan.

Target PNBP minerba tahun ini Rp 32,4 triliun. Hingga pertengahan November, total PNBP minerba mencapai Rp 35 miliar.

Angka itu tujuh persen lebih tinggi dibanding target yang dicanangkan pemerintah.

Capaian tersebut juga mengalami kenaikan 29 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. (vir/c21/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertambangan Minerba Masih Terhambat Perizinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler