jpnn.com, MUARATEBO - Dua mahasiswa yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tebo.
Penangkapan dilakukan Minggu (30/12) di Unit 15 Jalan Semarang RT 04 Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
BACA JUGA: 2018, Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Meningkat
Keduanya yakni Arif Pambudi, 23, warga SKB Jalan Haji Usman Suit, RT 12 Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo dan Achmad Shulhi Rizqon, 23, warga Wajah Deli RT 05/011 Kelurahan Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang.
Nama terakhir adalah anak Kepala Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Oknum Kader Partai Terciduk Bersama WN Malaysia
Hal ini dibenarkan Kanit Narkoba Polres Tebo, Budi, saat ditemui di ruangannya (2/1/). "Benar, salah satunya anak Kades Pematang Sapat," ucap Budi.
Selain itu, kata Dia, orangtua yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pihaknya masih mendalami dengan menggali bukti dan saksi.
BACA JUGA: Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara
Terkait penangkapan anaknya, Kades Pematang Sapat, RD saat dihubungi melalui sambungan telepon, tengah berada d iruang Satnarkoba Polres Tebo menjalani pemeriksaan. Dirinya mengakui jika yang ditangkap adalah anaknya yang saat ini berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
"Iya benar Dia anak Saya, ini Saya lagi di ruang narkoba bersama kasat," sebutnya.
Diakui RD jika anaknya baru sekali ini menggunakan barang haram tersebut. Ini diyakininya jika selama ini faktor pergaulan yang jadi pemicu anaknya masuk dalam TO kepolisian.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya bandar narkoba yang sedang membawa narkotika diduga shabu dari arah Kabupaten Bungo menuju Desa Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian ditemukan Arif Pambudi dan Achmad Shulhi Rizqon sedang mengendarai sepeda motor. Mengetahui buruannya bakal melintas akhirnya petugas dengan sigap melakukan penangkapan di TKP.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket diduga sabu yang disimpan di dalam plastik asoy hitam seberat 2,21 gram.
Atas peruatannya Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (bjg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI Terlibat Sindikat Peredaran Sabu Diciduk di Medan
Redaktur & Reporter : Budi