jpnn.com, JAKARTA - Polri mendalami dugaan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Semarang, yang membeli ekstasi di Belanda menggunakan bitcoin.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, hal itu jelas tidak boleh. Apalagi dari Bank Indonesia juga telah melarang masyarakat menggunakan bitcoin.
BACA JUGA: Bawa 20 Kg Ganja, Perempuan Asal Aceh Utara Diciduk di Medan
“Nanti akan dilihat dari Direktorat Siber Bareskrim. Namun pemerintah sudah mengatakan bahwa bitcoin tidak boleh,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (13/4).
Setyo belum tahu pasti apakah sudah ada aturan resmi yang melarang atau hanya sebatas peringatan. “Bitcoin dipakai untuk beli narkoba pasti akan kami selidki ya,” tegas dia.
BACA JUGA: BNN Amankan 44,7 Kg Sabu-sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi
Sebelumnya mahasiswa berinisial CP (21) diciduk tim Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Dia diduga membeli ekstasi dari Belanda. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Remaja yang Memproduksi Ganja Sintetis Ditangkap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan