jpnn.com, KUTAI TIMUR - Mahasiswa bernama Ahmad Nurdin Al Habsi ditangkap petugas Polres Kutai Timur saat mengisap sabu-sabu di indekosnya di Desa Sangatta Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/4).
Sat Reskoba Polres Kutim berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan warga Desa Kaliorang itu.
BACA JUGA: Lihatlah, Pengedar Sabu-Sabu Tertunduk di Depan Anggota TNI
Di antaranya, satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram, handphone Samsung, dan sepeda motor Kawasaki Ninja.
Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.
BACA JUGA: Ingat, Arbab Paproeka Sudah Bukan Kader PAN Lagi
Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap Ahmad.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rauf, Senin (16/4).
BACA JUGA: Jaksa Blender 400 ribu Sabu - Sabu
Sementara itu, Nurdin mengaku terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena terimpit kebutuhan.
“Karena faktor ekonomi. Saya menyesal melakukan hal ini," kata Ahmad.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekuk Eks Legislator PAN, Polisi Sita Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Ragil