Mahasiswa Edan, Balita Dicabuli Hingga Menangis dan Anunya Berdarah

Sabtu, 03 Juni 2023 – 00:12 WIB
Aparat kepolisian ketika menjemput AM, mahasiswa yang menjadi pelaku pencabulan. Dok: Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian membekuk seorang mahasiswa berinisial AM (20) yang sudah mencabuli seorang balita di Kota Serang, Banten.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan pelaku ditangkap setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun AM tidak pernah datang.

BACA JUGA: Tengah Malam Mahasiswa Dikeroyok Senior di Sebuah Ruangan

Petugas pun membekuk pelaku di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku.

"Unit PPA dengan dasar surat perintah, menangkap pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," ujar Nandar dalam siaran persnya, Jumat (2/6).

BACA JUGA: 3 Buronan Kasus Pencabulan yang Melibatkan Kades di Parigi Moutong Masih Diburu

Dia menuturkan pencabulan itu terjadi Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30.

Ketika itu, korban sedang bermain di dekat rumah pelaku. Korban yang masih kecil itu kemudian di gendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku.

BACA JUGA: Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 1 SMP, Kini Berbadan Dua, FA Langsung Diborgol

Saat pulang, korban menangis karena kemaluannya sakit.

Kemudian saat diperiksa oleh orang tuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.

"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain, tidak lama kemudian pelaku datang menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku," beber Nandar.

Korban kemudian menceritakan hal itu ke orang tuanya. Merasa tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," ujar Ipda Feby Mufti Ali selaku Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelakuan Bejat Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Korban 11 Anak-Anak, Modusnya Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler