Mahasiswa Kedokteran Rancang Demo Antirokok

Rabu, 12 November 2008 – 16:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Gabungan mahasiswa jurusan kesehatan masyarakat dan kedokteran dari berbagai universitas di Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 17 Nopember 2008.Yang menarik, tema yang akan diusung adalah gerakan antimerokokAksi ini akan melibatkan mahasiswa dari UI, Urindo, Uhamka, Urindo, UPN dan UIN

BACA JUGA: Giliran Bos Preman Diincar Polisi

Dalam keterangan persnya, tokoh penggagas aksi, Adi Sasongko menjelaskan, masih maraknya anggota masyarakat yang merokok sebenarnya bentuk pelanggaran terbuka terhadap Perda dan Pergub DKI Jakarta tentang larangan merokok di sembarang tempat.

 

Namun, mereka juga menilai, ini akibat aparat pemda di lapangan yang tidak serius

“Para aparat Pemda telah melecehkan Gubernur karena telah mengabaikan pelaksanaan Perda dan Pergub

BACA JUGA: Diserahkan, Ryan Banyak Senyum

Karena itu, kami meminta Gubernur menindak tegas aparat-aparatnya yang telah lalai dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan Pergub ini dan menerapkan sanksi denda 50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan bagi

pengelola tempat umum yang telah membiarkan orang merokok di tempat umum,” terang Adi Sasangko dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Rabu (12/11).

 

Dipaparkan, Perda dan Pergub sudah diterbitkan pada tahun 2005

Didalam Perda dan Pergub tersebut sudah diatur dengan jelas mengenai larangan merokok di tempat umum, siapa saja instansi yang bertanggungjawab mengawasi pelaksanaannya, apa saja tahapan dalam pengambilan tindakan termasuk sanksi denda 50 juta rupiah atau 6 bulan kurungan bagi pelanggarnya.

 

Masih kata Adi, pada Oktober 2007, mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) melakukan survey ke 30 tempat umum seperti kantor pemerintah, puskesmas, rumahsakit, mal, sekolah dsb, dan  ternyata di semua tempat yang di survey ditemukan orang yang merokok secara bebas tanpa ada teguran dari petugas di tempat tersebut

BACA JUGA: Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR

Di sejumlah tempat disediakan ruang merokok tetapi tetap membiarkan orang merokok di tempat umumMahasiswa kemudian mencari penanggungjawab tempat umum tersebut dan menanyakan hal iniSudah dapat diduga apa pendapat merekaSebagian besar tahu adanya Perda yang melarang merokok tetapi toh tetap membiarkan orang merokok dengan berbagai alasan.

 

“Lantas, pada tanggal 15 Nopember 2007 mahasiswa kemudian melakukan Aksi Damai dan melaporkan temuan ini ke BalaikotaMelalui media massa Gubernur keesokan harinya menanggapi aksi ini dan menyatakan akan menindaklanjuti aksi mahasiswaBulan Oktober 2008, mahasiswa FKMUI kembali melakukan survey ke tempat-tempat umum yang sebelumnya pernah di survey dan juga memperluas kegiatan di tempat tempat lain sehingga seluruhnya ada 60 tempat yang di surveyTernyata di semua tempat inipun ditemukan orang bebas merokok tanpa teguran,” tulis Adi.

 

Mengapa bisa demikian, Adi menjelaskan, penyebabnya karena tidak adanya pemantauan oleh instansi terkait terhadap pelaksanaan Perda dan Pergub tersebutAkibatnya para pengelola tempat umum juga tidak merasa perlu menerapkan Perda dan Pergub ini secara tegas“Jelas bahwa berbagai instansi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan Perda dan Pergub ini sudah melecehkan atasannya sendiri yaitu Gubernur,” imbuh Adi(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Tunggu Persetujuan Lima Kyai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler