Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR

Rabu, 12 November 2008 – 08:27 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/11)Sidang dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution itu menghadirkan empat saksi, Sarjan Taher, Yusuf E Faishal, Soefyan Rebuin, dan Chandra Antonio Tan.

Dalam kesaksiannya, anggota Komisi IV Sarjan Taher mengutarakan bahwa ada pertanyaan dari mantan Sekda Sumsel Soefyan Rebun, yang juga direktur BPP-TAA, tentang jumlah uang apresiasi untuk Komisi IV

BACA JUGA: Muhaimin Tunggu Persetujuan Lima Kyai

”Saya dengar uang jasa itu biasa, tapi saya tidak tahu,” terang Sarjan.

”Saya senang apa yang saksi sampaikan karena memperjelas permasalahan
Tadi saudara katakan bahwa ada dana apresiasi Rp5 miliar,” tanya hakim.

”Saya jelaskan pak Hakim

BACA JUGA: Hari Sabarno Sudah Lama Kenal Daud

Saya dengar dari saudara Soefyan Rebuin yang mengatakan ada dana apresiasi
Lalu pak Azwar Chesputra (ketua tim) dan Hilman Indra (keduanya anggota Komisi IV, red) bilang Pak Sarjan kalau bisa Rp5 M,” terang Sarjan.

”Tadi saya dengar saudara saksi bilang bahwa semua anggota komisi IV DPR dapat,” selidik hakim.

”Iya, saya dapat dari Azwar menginformasikan dengan bahasa lepas,” beber Sarjan.

Sarjan juga mengakui bahwa uang untuknya sebesar Rp360 juta sudah disita KPK, yang diserahkannya ketika dirinya diperiksa penyidik KPK

BACA JUGA: Hutan Riau Hanya Untungkan Pengusaha

"Oktober 2006, saya terima Rp160 juta dan Juli 2007 saya terima Rp170 juta," terangnya.

Dijelaskan Sarjan, Chandra Antonio Tan selaku pengusaha yang ikut dalam proyek TAA duka kali menyerahkan uang Rp5 M, yaitu di ruang kerjanya dan Hotel Mulia Jakarta sekitar Juni 2007”Waktu itu hadir dari Pemprov Sumsel Soefyan Rebuin, juga Chandra Antonio TanSedangkan dari DPR hadir Yusuf Emir Faishal dan Hilman Indra,” bebernya.

”Waktu itu saya terlambat datang pak HakimSaat saya datang, itu (uang) sudah berada di atas mejaLalu saya ke toiletSaat kembali Pak Hilman sudah memegang amplop itu dan saya langsung diberinya (uang) sambil mengatakan ini untuk dapilPak Hilman memberikan sebesar Rp170 juta," ujar Sarjan.

"Apakah terdakwa (Al Amin) juga menerima uang tersebut," selidik hakim ketua Edward Pattinasarani"Itu, saya tidak tahu Pak Hakim," jawab Sarjan.

Keterangan Sarjan sedikit berbeda dengan keterangan Soefyan Rebuin tentang mengalirnya uang Rp5 miliar ke Senayan tersebutSoefyan juga menyangkal dirinya ikut pertemuan di loby Hotel Century”Begini Pak Hakim, tidak ada apresiasi dari Pemprov SumselDan saya tidak pernah bertemu di tempat lain selain di Hotel Mulia,” bebernya.

Soefyan juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak pernah berinisiatif memberikan dana apresiasi kepada Komisi IV DPR-RI yang berjumlah sekitar 50 orang tersebutKendati begitu, Soefyan mengakui bahwa dirinya sering melakukan kontak dengan Sarjan Taher, dengan alasan bahwa Sarjan merupakan anggota DPR-RI dari Dapil Sumsel.

Sebelumnya, Sarjan menyebut bahwa Sofyan Rebuin, Chandra Antonio Tan, Azwar Chesputra, Al Amin dan dirinya sendiri pernah mengadakan pertemuan di Lobby Hotel CenturyKetika itu, Chandra menyerahkan MTC (mandiri travel cheque) dalam amplop kepada Azwar ChesputraKemudian, amplop tersebut dikembalikan karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar”Esoknya, Chandra datang ke ruangan saya di DPR, dan dia memberikan MTC dalam amplop senilai Rp2,5 miliar itu,” bebernya.

Kemudian uang tersebut diserahkannya kepada Azwar untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi IV”Al Amin juga mendapat bagian, terdakwa sendiri yang mengambil di ruangan saya berupa 3 lembar MTC masing-masing senilai Rp25 jutaAda saksi kok, sekretaris saya,” cetusnya.

Mendengar hal itu, Al Amin langsung membantah”Saya tidak pernah datang ke ruang saksi (Sarjan) untuk mengambil uang yang disebut ituSaya juga membantah kalau saya dikatakan pernah bertemu di loby Hotel Century,” bebernya dihadapan majelis hakim yang diketuai Edwar Patinasarani.

Kasus TAA makin gamblang ditambah keterangan dari mantan ketua Komisi IV Yusuf Emir FaishalSuami penyanyi dangdut Hetty Koes Endang yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebutHakim menyemprot Yusuf terkait keterangannya.

Menurut Yusuf, masalah permohonan alihfungsi TAA sebenarnya cukup dari Menteri Kehutanan MS Kaban”Tidak perlu sampai ke DPR, seharusnya Pemprov bisa langsung ke Dephut,” beber Yusuf.

Ironisnya, pria itu juga mengaku sudah menerima duit terkait alihfungsi tersebut”Katanya saya dapat Rp275 juta dan itu dicairkan sekretaris sayaTapi saya hanya dapat Rp125 juta dengan 5 lembar cek travelSisanya Rp150 juta diambil oleh Kesekretariatan Komisi IV,” alibinya.

Yusuf juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari rekanan”Asumsi saya uang tersebut merupakan uang donasi untuk partai politik, 'kan berdasar UU Parpol, penerimaan itu tidak menyalahi karena parpol dapat menerima dari swasta maupun seseorangDan uang Rp500 juta itu sudah saya serahkan kepada partai politik dan ada tanda terimanya,” tukasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Teror Bom Mengaku Iseng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler