Mahasiswa Minta KPK tetap Eksis

Rabu, 06 Mei 2009 – 17:14 WIB
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dukung penuh eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menolak segala usaha untuk melemahkan institusi KPK dengan mempolitisir kasus Antasari Azhar.
 
"Proses hukum Antasari Azhar dilanjutkan, namun eksistensi, tugas dan kewenangan KPK harus tetap terjaga dan dipelihara," tegas Koordinator Pusat BEM-SI, Wahyu Suranto, usai bertemu Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, guna menyampaikan pernyataan tertulis BEM-SI, di gedung MPR, Senayan Jakarta Rabu (6/5).
 
Eksistensi KPK sebagai salah satu produk reformasi guna pemberantasan korupsi, lanjut Wahyu Suranto, saat ini mulai digoyangHal tersebut terlihat dari momentum ditetapkannya Ketua KPK non aktif Antasari Azahar sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin disinyalir digunakan oleh berbagai pihak untuk mendiskreditkan dan menggoyang kewenanangan institusi KPK.
 
"Perkembangan terakhir yang kami cermati, karena gencarnya gebrakan KPK dalam memberantas korupsi dibanding institusi lain telah mengundang isu mosi tidak percaya kepada KPK

BACA JUGA: Pisahkan KPK dengan Antasari

Mestinya mosi tidak percaya tersebut ditujukan ke institusi yang bermasalah dan dilanda berbagai kasus," kata Wahyu Suranto.
 
Dia juga menyayangkan mengapa mosi tidak percaya tidak keluar disaat adanya wacanya dari institusi lain ketika pimpinannya hendak menetapkan salah satu bawahannya terlibat dalam kasus yang melibatkan Artalita?
 
BEM-SI mencemaskan, momentum ini digunakan untuk membangkitkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi KPK dan dilakukan pengurangan kewenangan KPK terutama dalam hal penuntutan dan penyidikan lalu dipindahkan sepenuhnya ke kejaksaan, imbuhnya.
 
"Hal ini sangat dimungkinkan karena saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU Tipikor dan RUU Pengadilan Tipikor
Disisi lain KPK juga tengah menangani beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara," tegasnya.
 
Karena itu, BEM-SI mendesak agar KPK tetap dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut di atas dan meminta institusi penegak hukum memproses kasus Antasari Azhar bisa berjalan secara objektif dan mengantisipasi segala bentuk politisir hingga melemahkan KPK, ujar Wahyu Suranto, yang juga didampingi beberapa pengurus BEM-SI

BACA JUGA: Mengaku Terdesak, Polisi Menembak

BACA JUGA: Anggota KPU Sumut Terseret Korupsi

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Baru Copot Jabatan Wiliardi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler