jpnn.com - TARAKAN - Banyak upaya dilakukan agar bisnis narkoba berjalan mulus. Misalnya yang berhasil diungkap jajaran Polres Tarakan. Narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram disisipkan di makalah yang terbungkus dalam amplop coklat disita aparat. Pemilik barang, RS (19) ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka hendak mengirim sabu ke speedboat tujuan Malinau," kata humas Polres Tarakan, Ipda Kamson Sitanggang, Selasa (1/4).
Tersangka membeli sabu dari seseorang di Tarakan seharga Rp 800 ribu. Kepada penyidik, RS yang sudah mendekam di tahanan Polres Tarakan sejak Sabtu (29/3) mengaku sudah dua kali meloloskan sabu dari Tarakan ke Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Namun, pengiriman sabu yang ketiga, aksi RS baru ketahuan.
BACA JUGA: Mahkamah Demo di DPRD Sulsel, Hanya Ketemu Seorang Legislator
Mahasiswa semester IV pada salah satu perguruan tinggi di Tarakan diancam hukuman 4 tahun penjara akibat perbuatannya itu.(ule/jpnn)
BACA JUGA: Pemberitaan Gunung Slamet Dianggap Bombastis, Guci Ramai Lagi
BACA JUGA: Caleg Stres Diajak Karaoke di Ruang Flamboyan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Dijemput dengan Mobil Plat Merah jadi Polemik
Redaktur : Tim Redaksi