Mahasiswa Sisipi Sabu di Makalah Jadi Tersangka

Selasa, 01 April 2014 – 13:15 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Banyak upaya dilakukan agar bisnis narkoba berjalan mulus. Misalnya yang berhasil diungkap jajaran Polres Tarakan. Narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram disisipkan di makalah yang terbungkus dalam amplop coklat disita aparat. Pemilik barang, RS (19) ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka hendak mengirim sabu ke speedboat tujuan Malinau," kata humas Polres Tarakan, Ipda Kamson Sitanggang, Selasa (1/4).

Tersangka membeli sabu dari seseorang di Tarakan seharga Rp 800 ribu. Kepada penyidik, RS yang sudah mendekam di tahanan Polres Tarakan sejak Sabtu (29/3) mengaku sudah dua kali meloloskan sabu dari Tarakan ke Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Namun, pengiriman sabu yang ketiga, aksi RS baru ketahuan.

BACA JUGA: Mahkamah Demo di DPRD Sulsel, Hanya Ketemu Seorang Legislator

Mahasiswa semester IV pada salah satu perguruan tinggi di Tarakan diancam hukuman 4 tahun penjara akibat perbuatannya itu.(ule/jpnn)

 

BACA JUGA: Pemberitaan Gunung Slamet Dianggap Bombastis, Guci Ramai Lagi

BACA JUGA: Caleg Stres Diajak Karaoke di Ruang Flamboyan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Dijemput dengan Mobil Plat Merah jadi Polemik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler