Mahasiswa Tuntut Transparansi, Kena Sanksi

Jumat, 06 Agustus 2010 – 10:48 WIB

PADANG -- Empat mahasiswa Fakultas Hukum Unand dijatuhi sanksi berupa pengurangan 6 SKS untuk semester genap 2009/2010 dan pencabutan hak memperoleh beasiswaKeempatnya adalah Wendra Rona Putra (BP 07140135), Robby Simamora (BP 07140161), Rudy Cahyadi (BP 07140155), dan Armanda Fransiska (BP 0910112084)

BACA JUGA: Pendidikan Agama Solusi Ciptakan Perdamaian

Khusus  Armanda, pengurangan 2 SKS untuk semester genap 2009/2010


Saksi dijatuhkan pihak dekan sebagai buntut aksi unjuk rasa yang diikuti empat mahasiswa aktifis Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Unand itu

BACA JUGA: Pemerintah Ogah Angkat Guru Swasta jadi PNS

Aksi digelar guna menuntut transparansi dana pengembangan institusi (DPI) kampus
Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Unand No.135/XIV/D/FHUK-2010 tertanggal 15 Juli lalu

BACA JUGA: Akses Sekolah Sulit, Siswa Jalan Kaki 4 Kilometer

Dalam SK yang sama, juga diterangkan bahwa organisasi LAM&PK dijatuhkan sanksi pembekuan kepengurusan sementara waktu sampai terpilihnya kepengurusan yang baru

Dekan Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil menyatakan sanksi yang dijatuhkan kepada empat orang anggota LAM&PK tersebut, bukan sebagai bentuk penyumbatan demokrasiDijelaskan, selebaran yang mereka sebarkan saat demo, terkesan menuding pemimpin Unand memperkaya diri"Itulah yang menjadi malasahIni kan bisa diindikasikan pencemaran nama baikMeremehkan dan menuduh tanpa alasan ini menyalahi tata tertib kampusKalau memang ada yang dirasa tidak beres, kan bisa didiskusikan," ungkap Elwi.

Terhadap sanksi itu, kata Elwi, mahasiswa bisa menggunakan hak bandingnyaNamun, tetap keputusan tertinggi ada di tangan rektorJika rektor mau mengabulkan permintaan banding, maka sanksi dari komdis bisa tidak berlaku"Tapi kalau banding ditolak, maka semester ini (semester ganjil) mereka akan mendapat sanksi tersebut secara langsung," jelasnya.

Dewan Pembina LAM&PK Unand, Vino Oktavia, mengatakan pihaknya secara tegas menolak SK penjatuhan sanksi tersebut"Sanksi yang diberikan itu bukan hanya personal, tapi juga secara kelembagaanSaya selaku Dewan Pembina LAM&PK meminta Dekan untuk segera mencabut SK tersebut," ungkap Vino.

Wendra Rona Putra kepada Padang Ekspres (grup JPNN)n, menyayangkan keputusan dekan yang menjatuhkan sanksi tersebut"Sanksi tersebut tidak perlu, jika dekan memahami substansi dari aksi demo tersebutHingga hari ini, transparansi pengelolaan DPI kampus, belum kunjung kami dapatkan dari pihak universitas," ujarnya

Berdasarkan pengamatan Padang Ekspres di sebuah jejaring sosial internet, sanksi yang dijatuhkan Dekan FH Unand tersebut, memancing kritikan keras dari sejumlah pihakMereka menilai, sanksi pengurangan SKS perkuliahan tidak tepat, lantaran demonstrasi yg dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari proses demokrasi dan keterbukaan informasi di tingkat perguruan tinggi(s/cr18/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orangtua Nikah Siri, Anak Tak Bisa Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler