PADANG -- Empat mahasiswa Fakultas Hukum Unand dijatuhi sanksi berupa pengurangan 6 SKS untuk semester genap 2009/2010 dan pencabutan hak memperoleh beasiswaKeempatnya adalah Wendra Rona Putra (BP 07140135), Robby Simamora (BP 07140161), Rudy Cahyadi (BP 07140155), dan Armanda Fransiska (BP 0910112084)
BACA JUGA: Pendidikan Agama Solusi Ciptakan Perdamaian
Khusus Armanda, pengurangan 2 SKS untuk semester genap 2009/2010Saksi dijatuhkan pihak dekan sebagai buntut aksi unjuk rasa yang diikuti empat mahasiswa aktifis Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Unand itu
BACA JUGA: Pemerintah Ogah Angkat Guru Swasta jadi PNS
Aksi digelar guna menuntut transparansi dana pengembangan institusi (DPI) kampusBACA JUGA: Akses Sekolah Sulit, Siswa Jalan Kaki 4 Kilometer
Dalam SK yang sama, juga diterangkan bahwa organisasi LAM&PK dijatuhkan sanksi pembekuan kepengurusan sementara waktu sampai terpilihnya kepengurusan yang baruDekan Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil menyatakan sanksi yang dijatuhkan kepada empat orang anggota LAM&PK tersebut, bukan sebagai bentuk penyumbatan demokrasiDijelaskan, selebaran yang mereka sebarkan saat demo, terkesan menuding pemimpin Unand memperkaya diri"Itulah yang menjadi malasahIni kan bisa diindikasikan pencemaran nama baikMeremehkan dan menuduh tanpa alasan ini menyalahi tata tertib kampusKalau memang ada yang dirasa tidak beres, kan bisa didiskusikan," ungkap Elwi.
Terhadap sanksi itu, kata Elwi, mahasiswa bisa menggunakan hak bandingnyaNamun, tetap keputusan tertinggi ada di tangan rektorJika rektor mau mengabulkan permintaan banding, maka sanksi dari komdis bisa tidak berlaku"Tapi kalau banding ditolak, maka semester ini (semester ganjil) mereka akan mendapat sanksi tersebut secara langsung," jelasnya.
Dewan Pembina LAM&PK Unand, Vino Oktavia, mengatakan pihaknya secara tegas menolak SK penjatuhan sanksi tersebut"Sanksi yang diberikan itu bukan hanya personal, tapi juga secara kelembagaanSaya selaku Dewan Pembina LAM&PK meminta Dekan untuk segera mencabut SK tersebut," ungkap Vino.
Wendra Rona Putra kepada Padang Ekspres (grup JPNN)n, menyayangkan keputusan dekan yang menjatuhkan sanksi tersebut"Sanksi tersebut tidak perlu, jika dekan memahami substansi dari aksi demo tersebutHingga hari ini, transparansi pengelolaan DPI kampus, belum kunjung kami dapatkan dari pihak universitas," ujarnya
Berdasarkan pengamatan Padang Ekspres di sebuah jejaring sosial internet, sanksi yang dijatuhkan Dekan FH Unand tersebut, memancing kritikan keras dari sejumlah pihakMereka menilai, sanksi pengurangan SKS perkuliahan tidak tepat, lantaran demonstrasi yg dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari proses demokrasi dan keterbukaan informasi di tingkat perguruan tinggi(s/cr18/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orangtua Nikah Siri, Anak Tak Bisa Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi