jpnn.com, JAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial Al, 22, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan terlarang terhadap siswi SMA, sebut saja namanya Mawar, 17, Kamis (7/5) sekira pukul 15.00 WIB.
Warga Pagaralam Selatan itu dilaporkan ke polisi tak lama setelah mencabuli korban Al.
BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIk MH membenarkan perihal laporan asusila yang menimpa seorang pelajar, Mawar yang tercatat warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah.
“Perbuatan asusila yang menimpa Mawar terjadi Kamis (7/5) sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Dusun Pagarjaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan,” katanya.
BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya
Menurut keterangan saksi CL, sore itu pelaku dan Mawar dalam perjalanan pulang mengendarai motor dari Gunung Dempo.
Saat di TKP, pelaku melakukan perbuatan terlarang tersebut.
BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Kalap Lantas Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Tidak puas disitu saja, entah setan apa merasuki otak pelaku hingga menghentikan laju sepeda motornya dan melanjutkan perbuatan tak senonoh itu.
Mendapat perlakuan tak pantas, korban sontak memberontak lalu melarikan diri dari pelaku.
Lanjut Kapolres, perkara perbuatan cabul yang dilakukan, pelaku terancam dijerat pasal 80, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Devi Meninggal Dunia, Kondisinya Benar-benar Sangat Mengenaskan
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ald)
Redaktur & Reporter : Budi