Mahasiswi Bawa Sabu-Sabu yang Dititipkan Seseorang

Rabu, 19 Juli 2023 – 23:58 WIB
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi (kiri), Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro memperlihatkan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (19/7/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

jpnn.com, MEULABOH - Mahasiswi berinisial AM (20 tahun), warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat.

AM kedapatan membawa 22 paket narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Kecelakaan Motor, Mahasiswa Malah Ditangkap Polisi

“Oknum mahasiswi ini kami lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro dalam keterangannya di Meulaboh, Rabu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AM, di antaranya berupa 22 plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, satu unit Hp Merek Oppo warna hitam.

BACA JUGA: Toilet Umum Disulap Tempat Berhubungan Seksual, Seorang Anak Dijadikan PSK

Kapolres Andi mengatakan penangkapan terhadap AM dilakukan polisi, berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang memiliki sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai

Guna mengembangkan perkara ini, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos AM, berlokasi di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan menemukan empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

Kemudian polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan turut menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu.

AKBP Andi menjelaskan tersangka AM mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial H yang dititipkan kepada dirinya.

“Saat ini tersangka AM sudah kami lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kapolres.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler