Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen Unsri Menangis saat Olah TKP, Ini Pengakuannya

Rabu, 01 Desember 2021 – 23:10 WIB
Sejumlah personel Subdit 4 Renakta Polda Sumsel saat melakukan olah TKP di Unsri dengan menghadirkan langsung korban. Foto: Palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) masih terus didalami petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Setelah dugaan pencabulan itu dilaporkan salah satu korban ke polisi, penyidik langsung mendatangi Kampus Unsri Indralaya pada Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pengacara Kondang yang Mau Dihabisi? Ini Kabar Terbarunya, Oh Ternyata

Kedatangan personel yang dipimpin langsung oleh Kompol Masnoni SIK, untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang Laboratorium Prodi Sejarah FKIP Unsri yang didampingi pihak Satreskrim Polres Ogan Ilir, pihak Unsri dan korban DR sendiri.

Namun, dalam aksi olah TKP ini, petugas mengalami hambatan. Padahal sebelumnya petugas sudah melakukan pertemuan dengan Pembantu Rektor III Unsri.

BACA JUGA: Dijanjikan Bisa Pakai Sabu-Sabu Sepuasnya, Wanita Ini Nekat Berbuat Terlarang

Nyatanya ruang TKP masih saja terkunci alias tergembok dan pihak pegawai FKIP sempat mengatakan kunci dibawa oleh salah satu asisten dosen yang tinggal di Palembang.

Setelah ditunggu beberapa jam hingga pukul 16.30 WIB, akhirnya kunci tersebut datang, dan pintu Lab Pendidikan Sejarah terbuka, pihak petugas pun bisa melakukan Olah TKP dengan lancar.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Oknum Dosen Ini Akhirnya Lapor Polisi

Dalam olah TKP tersebut, pelapor DR langsung diminta memeragakan kronologi kejadian di ruangan Lab tersebut, sedangkan oknum dosen cabul diperagakan oleh petugas dari Polda Sumsel sendiri.

Selintas terlihat dan terdengar saat memperagakan kronologi kejadian, korban menangis agar hal ini jangan direkam dan difoto, meskipun korban sudah menutupi bagian wajahnya dengan jaket hitam.

“Tujuan kami hari ini, untuk melihat bagaimana awal kejadian ini, kasus pencabulan. Setelah olah TKP ini kami paham, bagaimana awal mula kejadian, jadi ada persesuaian dengan apa yang dilaporkan korban,” ujar Kompol Masnoni didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Menurut Masnoni, setelah melihat olah TKP ini, ada pelecehan yang dilakukan oknum dosen atau terlapor.

“Korban dicium, dipeluk, bahkan diminta terlapor untuk memegang alat kelaminnya hingga terlapor ejakulasi. Ya, sepertinya terlapor menikmatinya,” ungkapnya.

Awalnya kata Kasubdit, pelapor meminta tanda tangan penyelesaian skripsi di mana terlapor sebagai dosen pembimbing.

“Terus ada curhat keduanya, di sinilah kesempatan itu ada. Lama kejadian di ruangan ini 10-15 menit, sekitar pukul 09.00 WIB, pada hari Sabtu dua bulan yang lalu,” terangnya.

Pihaknya akan melihat perkembangan penyidikan lanjutan. “Yang pasti kondisi ruangan Olah TKP sudah banyak berubah, dan pada saat rekontruksi nanti ruangan olah TKP akan kami kembalikan ke asal saat kejadian semula,” tukasnya.

Menanggapi hal ini, pihak Rektorat Unsri melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni, Iwan Stia Budi mengatakan bahwa pihak Unsri sudah tegas dan menindaklanjuti kasus ini sudah sesuai prosedur yang ada.

“Terkait hal itu saya kira dari pihak Universitas Sriwijaya sangat tegas, ya dalam hal ini kami sudah melakukan proses itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Artinya, tindakan dari Universitas sudah selesai,’’ tegasnya.

Terkait keterangan itu telah diunggah di media sosial, menurut dia, tentunya ini akan berkaitan dengan etika dan moral. Hal ini adalah sesuatu yang sangat disayangkan, dan Unsri sendiri bersikap tegas.

Soal aduan oknum dosen oleh korban kedua, lanjut dia, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Sebab, pihak kampus tidak memiliki data dan buktinya. Termasuk siapa yang memviralkannya.

Ia mengatakan pihak kampus masih mengkaji secara mendalam. Sebelum mereka mendapatkan bukti-bukti yang valid karena sifatnya masih dugaan.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Berkaitan hal itu kami berpegang kepada Permendagri No 30 tahun 2021, dan Unsri sangat berkomitmen dalam menjalankan hal itu. Tentunya apa yang diamanahkan dalam aturan itu akan selalu kami terapkan,” tukasnya.(palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler