Mahfud Bakal Kawal Berkas Perkara Kematian Brigadir J Sampai ke Pengadilan

Selasa, 09 Agustus 2022 – 22:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan mengawal berkas perkara penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga masuk ke kejaksaan.

“Hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P21," kata Mahfud dalam siaran persnya, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Penyidik Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ikut Menyaksikan

Mantan Ketua MK itu berharap pelimpahan berkas kasus penembakan ke kejaksaan tidak berlangsung lama.

Dengan begitu, perkara tewasnya Brigadir J segera dibawa ke persidangan dan terduga pelaku bisa dituntut di depan hakim.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Dugaan Pelecehan Seksual Gugur

"Semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri," ujar Mahfud.

Dia juga meminta keluarga Brigadir J tetap bersabar dan memberi kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum menuntaskan kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, di Mana Lokasi Penahanan Ferdy Sambo?

Mahfud mengaku selalu mendengar pernyataan ayah Brigadir J yang penuh harapan agar kasus kematian anggota Brimob itu diungkap secara adil. 

“Kami selalu mendengar itu ayahnya almarhum mudah-mudahan Tuhan turun tangan memberi kemudahan membuka siapa pelakunya agar tegak keadilan," ujar mantan Menhan RI itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J.

Satu di antaranya, Jenderal Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya anggota Brimob itu.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. 

Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler