Mahfud: Bantahan Itu Hal yang Biasa

Senin, 27 Juni 2011 – 16:24 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dalam dugaan kasus pidana, wajar saja bila pihak-pihak yang diduga terlibat akan membantah semua tudinganHal ini terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh Andi Nurpati, salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemalsuan surat putusan MK.

"Nggak apa-apa

BACA JUGA: Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok

Semua orang kan bisa membantah
Tetapi polisi kan tidak bodoh juga," kata Mahfud di Jakarta, Senin (27/6).

Dalam perkara pidana, bantahan dari pihak terduga itu, menurut Mahfud pula, memang sudah menjadi hal biasa

BACA JUGA: Mahfud Janji Tidak Reaktif

Tapi menurutnya, perlu diingat bahwa rangkaian fakta-faktanya itu sudah ada, dan bisa dirajut oleh polisi untuk menentukan orang bersalah atau tidak, serta siapa saja yang dinyatakan bersalah.

Ditegaskan Mahfud, untuk pelanggaran administratif, MK telah memberikan sanksi terhadad stafnya seperti yang telah disampaikan dalam rapat Panja Mafia Pemilu di DPR beberapa waktu lalu
"Mashuri Hasan (mantan juru panggil MK) diberhentikan, Zainal Arifin (mantan Panitera) diberi peringatan tertulis

BACA JUGA: Besok, Panji Gumilang Dipanggil Lagi

Ada yang peringatan lisan, dan itu langsung dilakukanPidananya tinggal polisi," jelas Mahfud.

"Sekarang saya berhenti bicara tentang orangKe polisi saja kalau sudah bicara orang," tambah Mahfud(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tak Serius Bongkar Mafia Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler