Mahfud Janji Tidak Reaktif

Senin, 27 Juni 2011 – 15:56 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial Review revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), karena sampai saat ini belum ada pihak yang  mengajukan judicial review atas UU tersebut.

"Kami di MK tidak akan me-Judical Review kalau tidak ada orang yang mengajukan, endak bolehMK tidak boleh aktif," kata Mahfud di Warung Daun, Jakarta, Senin (27/6).

Dikatakan Mahfud, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang mengajukan uji UU tersebut setelah beberapa kewenangan lembaga tersebut di pangkas oleh DPR

BACA JUGA: Besok, Panji Gumilang Dipanggil Lagi

"Jadi DPR jangan khawatir
Kita tidak akan melakukan judicial review kok kalau belum ada yang minta," ujar Mahfud.

Menurutnya, MK tidak akan melakukan judicial review jika tidak ada yang mengajukan

BACA JUGA: KPK tak Serius Bongkar Mafia Anggaran

Tapi, jika ada orang yang mengajukan judicial review, kita wajib meresponsnya
"Kalau ada yang minta dan kita tidak merespons kita melanggar UU," kata Mahfud.

Diketahui, Ada beberapa substansi yang berubah terkait UU MK

BACA JUGA: Mahfud Desak Polri Umumkan Tersangka

Diantaranya, MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita), kecuali terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsure yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial; pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Panggil Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler