JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial Review revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), karena sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan judicial review atas UU tersebut.
"Kami di MK tidak akan me-Judical Review kalau tidak ada orang yang mengajukan, endak bolehMK tidak boleh aktif," kata Mahfud di Warung Daun, Jakarta, Senin (27/6).
Dikatakan Mahfud, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang mengajukan uji UU tersebut setelah beberapa kewenangan lembaga tersebut di pangkas oleh DPR
BACA JUGA: Besok, Panji Gumilang Dipanggil Lagi
"Jadi DPR jangan khawatirMenurutnya, MK tidak akan melakukan judicial review jika tidak ada yang mengajukan
BACA JUGA: KPK tak Serius Bongkar Mafia Anggaran
Tapi, jika ada orang yang mengajukan judicial review, kita wajib meresponsnyaDiketahui, Ada beberapa substansi yang berubah terkait UU MK
BACA JUGA: Mahfud Desak Polri Umumkan Tersangka
Diantaranya, MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita), kecuali terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsure yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial; pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Panggil Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi