Mahfud Bela SBY

Rabu, 22 September 2010 – 21:24 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat Hendarman Supandji sebagai Jaksa AgungMenurut Mahfud, Presiden tidak salah karena Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak jelas mengatur pengangkatan jaksa agung.

”Karena memang pilihannya terbuka, Presiden tidak salah dalam mengangkat jaksa agung

BACA JUGA: Komnas HAM Akui Datanya Lemah

Hendarman juga sah selama ini, tetapi ketidaksalahan itu karena Undang-undangnya yang tidak jelas
Tetapi apapun alasannya, tindakan Presiden yang membiarkan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang

BACA JUGA: Dilengserkan MK, Hendarman Pasrah

Karena Undang-undangnya  yang sebenarnya tidak memberikan ketentuan imperatif (hukum yang memaksa),” kata Mahfud usai membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat,Jakarta, Rabu (22/9).

Karena itu, dalam putusan MK kata Mahfud, pihaknya memberikan empat alternatif untuk memperjelas penentuan masa tugas jaksa agung sebagai pejabat publik agar tidak terjadi kebingunan
Kata dia, alternatif-alternatif itulah yang akan mempertegas Undang-undang kejaksaan dalam legislative review

BACA JUGA: Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi

“Putusan MK itu hanya berlaku sampai ada legislative review agar tidak terjadi kebingungan,”katanya.

Keempat alternatif untuk menentukan kapan mulai diangkat dan saat berhentinya jaksa agung yang dimaksud Mahfud , yakni pertama, berdasar periodesasi kabinet dan atau periode masa presiden yang mengangkatnyaKedua, berdasar periode (masa waktu tertentu) yang fixed tanpa dikaitkan dengan jabatan politik di kabinet.

Yang ketiga, berdasarkan usia atau batas umur pensiunSedangkan yang keempat adalah berdasarkan diskresi presiden/pejabat yang mengangkatnyaMenurut Mahfud yang juga mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu, dari keempat alternatif itu, Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan tak satupun yang mengatur soal akhir masa jabatan jaksa agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum(wdi/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Tak Peduli Pilkada Tomohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler