”Karena memang pilihannya terbuka, Presiden tidak salah dalam mengangkat jaksa agung
BACA JUGA: Komnas HAM Akui Datanya Lemah
Hendarman juga sah selama ini, tetapi ketidaksalahan itu karena Undang-undangnya yang tidak jelasBACA JUGA: Dilengserkan MK, Hendarman Pasrah
Karena Undang-undangnya yang sebenarnya tidak memberikan ketentuan imperatif (hukum yang memaksa),” kata Mahfud usai membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat,Jakarta, Rabu (22/9).Karena itu, dalam putusan MK kata Mahfud, pihaknya memberikan empat alternatif untuk memperjelas penentuan masa tugas jaksa agung sebagai pejabat publik agar tidak terjadi kebingunan
BACA JUGA: Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
“Putusan MK itu hanya berlaku sampai ada legislative review agar tidak terjadi kebingungan,”katanya.Keempat alternatif untuk menentukan kapan mulai diangkat dan saat berhentinya jaksa agung yang dimaksud Mahfud , yakni pertama, berdasar periodesasi kabinet dan atau periode masa presiden yang mengangkatnyaKedua, berdasar periode (masa waktu tertentu) yang fixed tanpa dikaitkan dengan jabatan politik di kabinet.
Yang ketiga, berdasarkan usia atau batas umur pensiunSedangkan yang keempat adalah berdasarkan diskresi presiden/pejabat yang mengangkatnyaMenurut Mahfud yang juga mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu, dari keempat alternatif itu, Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan tak satupun yang mengatur soal akhir masa jabatan jaksa agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum(wdi/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Tak Peduli Pilkada Tomohon
Redaktur : Tim Redaksi