Mahfud MD: Produktifitas MK Naik 100 Persen

Senin, 03 Januari 2011 – 15:01 WIB

JAKARTA --Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah adanya anggapan kinerja MK menurunMenurutnya, justru kinerja MK di tahun 2010 naik 100 persen.

"Kalau ada yang mengatakan produktifitas MK menurut itu salah, karena justru kinerja kami malah naik 100 persen, lebih dari tahun 2009," kata Mahfud MD dalam keterangan pers di acara Refleksi 2010, Proyeksi 2011dengan tema 'Membangun Demokrasi Substantif Meneguhkan Integritas Institusi' di gedung MK, Jakarta, Senin (3/1).

Mahfud menjelaskan, sepanjang tahun 2010 MK telah menerima permohonan gugatan, baik yang memenuhi persyaratan administratif maupun yang tidak, yang jumlahnya mencapai 366 permohonan.

Dari seluruh permohonan tersebut hanya 312 yang diregistrasi oleh MK

BACA JUGA: Satgas Dicurigai jadi Alat Politik

Yakni, terdiri dari 81 permohonan pengujian UU (25,96%), 1 permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (0,32%) dan 230 permohonan perselisihan hasil pemilu kepala daerah (73,72%).

"Sehingga jika ditambah dengan jumlah perkara sisa tahun 2009, yakni 39 perkara PUU (Pengujian Undang-Undang), maka total seluruh perkara yang ditangani MK pada 2010 adalah 351 perkara," ujarnya

Adapun permohonan tidak diregistrasi sebanyak 54 permohonan, yang terdiri 23 permohonan pengujian undang-undang (42,59%), 2 permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (3,70%), dan 29 permohonan perselisihan hasil pemilu kepala daerah (53,70%).

Sementara dari keseluruhan total perkara yang diregistrasi oleh MK sejak 2003 hingga 2010 sejumlah 716 perkara
Total registrasi perkara ini terdiri dari 328 perkara PUU (45,81%), 12 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (1,68%), 116 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden atau Wakil Presiden (16,20%), serta 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (36,31%)

BACA JUGA: Enam Perkara PHPU Belum Diputus MK

BACA JUGA: Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Tetap Dukung Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler