JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terus mendesak kepolisan untuk menyelidiki kasus pemalsuan surat soal putusan MK yang diduga dilakukan mantan anggota KPU, Andi Nurpati yang kini menjadi pengurus Partai DemokratMenurut Mahfud, apa yang disampaikanya ke Bareskrim Mabes Polri sudah dalam bentuk laporan bukan pemberitahuan seperti yang disangkakan.
"Itu sudah jelas (melaporankan)
BACA JUGA: Surat Panggilan Nazaruddin Dikembalikan ke KPK
Kalau cuma istilah (pemberitahuan atau laporan) itu bisa diperbaiki di berita acara pro yustisianya," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (13/6).Dikatakan Mahfud, surat yang disampaikan ke Pihak kepolisian sudah dinyatakan secara jelas bahwa ada dugaan pemalsuan surat putusan MK yang diduga dilakukan mantan PNS guru pembina Madrasah Aliya Negeri (MAN) I Bandar Lampung ini
Menurut Mahfud, apabila sudah ditegaskan dalam surat seperti itu tidak perlu ada formalitas lagi untuk menunggu laporan resmi dan seharusnya polisi harus langsung menyelidikinya
BACA JUGA: Nazaruddin Kembali Tak Datang, KPK Siapkan Panggilan Lagi
"Kalau cuma mau minta itu namanya (laporan), laporan ke kami (MK), nanti kami kirim surat, satu kata saja bahwa itu yang diminta adalah laporan, kita buat besok," ujarnya.Karena menurut Mahfud, sudah menjadi tugas kepolisian untuk minta penjelasan apa itu laporan atau pemberitahuan
Ditegaskan Mahfud, rakyat Indonesia tidak bodoh, begitupula dengan dunia hukum, padahal substansinya jelas dan polisi bisa meminta konfirmasi dari fakta-fakta di lapangan
BACA JUGA: Diincar Teroris, Polri Tingkatkan Kewaspadaan
"Tapi kalau (polisi) mau begitu juga (minta laporan), kita tidak keberatanlah wong cuma nyebut itu sebagai laporanDisana kan sudah ada laporan yang kedua sudah ada kata melaporkan masa masih dibilang bukan laporan," tegas Mahfud.Bahkan Mahfud, meminta DPR segera merealisasikan rencana pembentukan Panitia Kerja untuk kasus ini"Dorong saja pembentukan Panja itu biar nanti dibuka semua di DPR," tandas Mahfud.
Seperti diketahui, Andi Nurpati dilaporkan polisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait dokumen palsu soal putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 laluAndi diduga memalsukan surat MK dan merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai HanuraPadahal sebenarnya MK memenangkan Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Jabatan Busyro Dibahas di RPH MK
Redaktur : Tim Redaksi