JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kembali surat panggilan pada Muhammad NazarudinSurat panggilan tersebut dikembalikan oleh pihak RT Pejaten tempat Nazaruddin berdomisili, Fraksi Partai Demokrat DPR RI dan pihak Sekjen DPR RI
BACA JUGA: Nazaruddin Kembali Tak Datang, KPK Siapkan Panggilan Lagi
Alasan dikembalikan surat tersebut menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, karena Nazaruddin tak berada di tempat."Ternyata semua surat itu dikembalikan ke KPK
BACA JUGA: Diincar Teroris, Polri Tingkatkan Kewaspadaan
Sampai hari ini KPK belum mendapat kepastian baik dari pihak lain atau Nazaruddin posisinya," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6)Mengenai sanksi yang kemungkinan akan dikenakan pada Nazaruddin jika terus tak mengindahkan panggilan KPK, dikatakan Johan sudah ada aturan yang mengaturnya, apalagi Nazaruddin akan diperiksa terkait status yang sudah masuk status penyidikan
BACA JUGA: Masa Jabatan Busyro Dibahas di RPH MK
"Aturannya sampai tiga kaliKalau kasus yang sudah masuk penyidikan seorang saksi yang dipanggil tanpa memberikan alasan yang dibenarkan oleh hukum panggilan ketiga diikuti dengan panggilan paksaTapi masih terlalu dini untuk kita mengadakan itu," paparnya.Mengenai panggilan kedua untuk kasus di Kemendiknas Johan mengatakan juga akan dilayangkan minggu ini"Mengenai tanggal belum tahu," ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah surat panggilan tersebut harus tiba pada yang bersangkutan, Johan mengatakan jika memakai definisi tersebut maka mereka yang tahu mau dipanggil KPK bisa keliling terus dengan alasan mereka tak terima panggilan"Prosedur pengiriman surat sudah sesuia dengan undang-undangDikirim ke alamat domisili yang bersangkutan, ke kantornya dan dikirim pada pejabat setempat RT atau kelurahan," tukasnya.
Ditambahkan Johan, jika Nazaruddin meminta surat tersebut dikirim ke kota X, KPK akan memenuhi permintaan itu"Masalahnya sampai sekarang kami belum tahu pasti posisinyaKami pula tak mengetahui apakah info ini diketahui yang bersangkutan," katanya.
Tentang kemungkinan dipanggilnya tim komunikasi Partai Demokrat yang mengetahui lokasi Nazaruddin, Johan menuturkan itu tidak akan terjadiKarena orang yang dimintai keterangan haruslah sesuai dengan kapasitas materi pemeriksaan dan Demokrat tidak ada"Tapi kami memberi apresiasi kalau Demokrat memberikan info pada KPK jika mengetahui posisi Pak Nazaruddin dimanaTapi bukan berarti KPK akan memanggilSampai hari ini tidak," jelasnya.
Terkait panggilan untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Johan mengatakan surat panggilannya bernasib sama dengan surat panggilan pada Nazaruddin"Kami akan memperlakukan samaJadi jika panggilan pertama tidak mengindahkan tanpa alasan yang jelas, ada panggilan kedua," tandasnya.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juli, Gaji 13 PNS Dibayarkan
Redaktur : Tim Redaksi