BACA JUGA: DPR Ancam Gunakan Interpelasi
Karena tugas MK selesai sampai penetapan putusan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/9).Menurut Mahfud, MK tidak rugi jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK
BACA JUGA: Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji
"Emangnya saya pikirin?" ujarnyaMenanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang masih ngotot bahwa Hendarman Supandji masih sah sebagai Jaksa Agung, Mahfud hanya menyatakan bahwa Sudi tidak mengutip putusan MK secara utuh
BACA JUGA: Gayus Nilai Sikap Istana Melawan Hukum
"Apa yang disampaikan Mensesneg Sudi Silalahi itu bagus, dan sesuai dengan putusan MK.Yang dikutip hanya hanya Presiden tidak melanggar konstitusi, dan itu juga benarTetapi, semua yang benar itu tidak dimasukkan, termasuk sampai kapan berlakunya jaksa Agung," kata Mahfud menjelaskan.Mahfud juga membantah bahwa penjelasan di luar sidang merupakan tafsir putusan MK"Yang saya jelaskan itu jelas bukan tafsir, tetapi merupakan putusan MKBukan dari Mahfud MD," ujar Mahfud menjelaskan
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga menambahkan, putusan MK sebenarnya merupakan jalan tengah yang sudah sesuai dengan hukumImplikasi hukumnya juga sangat kecil"Karena Presiden juga bisa mengangkat kembali Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung," ujarnya(wdi/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Enggan Tanggapi Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi