Mahfud : Emang Saya Pikirin?

Terkait Pembangkangan Pemerintah atas Putusan MK

Kamis, 23 September 2010 – 21:46 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak ambil pusing jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK terkait UU Kejaksaan yang berimplikasi pada pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung"Itu sudah bukan urusan MK lagi

BACA JUGA: DPR Ancam Gunakan Interpelasi

Karena tugas MK selesai sampai penetapan putusan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/9).

Menurut Mahfud, MK tidak rugi jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK
Namun sebaliknya, pihaknya juga tidak diuntungkan jika pemerintah menjalankan putusan itu

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji

"Emangnya saya pikirin?" ujarnya


Menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang masih ngotot bahwa Hendarman Supandji masih sah sebagai Jaksa Agung, Mahfud hanya menyatakan bahwa Sudi tidak mengutip putusan MK secara utuh

BACA JUGA: Gayus Nilai Sikap Istana Melawan Hukum

"Apa yang disampaikan Mensesneg Sudi Silalahi itu bagus, dan sesuai dengan putusan MK.Yang dikutip hanya hanya Presiden tidak melanggar konstitusi, dan itu juga benarTetapi, semua yang benar itu tidak dimasukkan, termasuk sampai kapan berlakunya jaksa Agung," kata Mahfud menjelaskan.

Mahfud juga membantah bahwa penjelasan di luar sidang merupakan tafsir putusan MK"Yang saya jelaskan itu jelas bukan tafsir, tetapi merupakan putusan MKBukan dari Mahfud MD," ujar Mahfud menjelaskan

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII)  Yogyakarta ini juga menambahkan, putusan MK sebenarnya merupakan jalan tengah yang sudah sesuai dengan hukumImplikasi hukumnya juga sangat kecil"Karena Presiden juga bisa mengangkat kembali Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung," ujarnya(wdi/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Enggan Tanggapi Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler