Mahfud: Kasus Andi Nurpati Tak Kedaluarsa

Senin, 30 Mei 2011 – 21:47 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan kasus penggelapan dokumen negara yang diduga dilakukan Andi Nurpati akan kedaluarsa pada tahun 2022 nantiMenurut Mahfud, suatu kasus pidana hukum yang ancaman penjara 5 sampai 7 tahun, akan dikatakan kedaluwarsa setelah 12 tahun tidak ditindaklanjuti.

"Ini merupakan kasus penggelapan dokumen negara dan pemalsuan dokumen negara dan itu acamannya 5-7 tahun

BACA JUGA: Kasus Nazaruddin Lebih Dahsyat dari Skandal Century

Kasus pidana itu dikatakan kadaluwarsa setelah 12 tahun tindak ditindaklanjuti
Jadi berarti itu kadaluwarsanya sekitar 2022 nanti baru dapat dikatakan kadaluwarsa," kata Mahfud.

Mahfud tidak menyalahkan kepolisian yang belum menindaklanjuti laporannya itu

BACA JUGA: Polisi Didesak Uber Pengirim SMS

Menurut Mahfud, mungkin polisi mempunyai pertimbangan lain seperti buktinya belum lengkap
"Tetapi mestinya kami dipanggil dahulu baru bersikap untuk menentukan tindak lanjutnya," tandas Mahfud.

Seperti diketahui, Andi Nurpati telah mengklarifikasi tuduhan penggelapan dokumen negara yang dilaporkan Mahfud MD itu

BACA JUGA: Mutu Lulusan PT Akan Distandarisasi

Menurut dia, kasus ini telah lama terjadi, yaitu pada 2009Andi Nurpati berkeyakinan kasus itu telah memasuki masa kadaluwarsaKarena itu, kata Andi, kasus itu sudah selesai tak ada masalahAndi Nurpati juga menegaskan bahwa orang yang berhak untuk duduk di DPR Pusat pun sudah diselesaikan.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Cari Penyedia Dana Kasus TC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler