"Ini merupakan kasus penggelapan dokumen negara dan pemalsuan dokumen negara dan itu acamannya 5-7 tahun
BACA JUGA: Kasus Nazaruddin Lebih Dahsyat dari Skandal Century
Kasus pidana itu dikatakan kadaluwarsa setelah 12 tahun tindak ditindaklanjutiMahfud tidak menyalahkan kepolisian yang belum menindaklanjuti laporannya itu
BACA JUGA: Polisi Didesak Uber Pengirim SMS
Menurut Mahfud, mungkin polisi mempunyai pertimbangan lain seperti buktinya belum lengkapSeperti diketahui, Andi Nurpati telah mengklarifikasi tuduhan penggelapan dokumen negara yang dilaporkan Mahfud MD itu
BACA JUGA: Mutu Lulusan PT Akan Distandarisasi
Menurut dia, kasus ini telah lama terjadi, yaitu pada 2009Andi Nurpati berkeyakinan kasus itu telah memasuki masa kadaluwarsaKarena itu, kata Andi, kasus itu sudah selesai tak ada masalahAndi Nurpati juga menegaskan bahwa orang yang berhak untuk duduk di DPR Pusat pun sudah diselesaikan.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Cari Penyedia Dana Kasus TC
Redaktur : Tim Redaksi