Bantah Jaksa Agung, Yusril Anggap Sisminbakum Sarat Politis

Minggu, 22 Mei 2011 – 05:29 WIB

JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang mengklaim tak ada unsur politis dalam penanganan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mendapat tanggapan keras dari Yusril Ihza MahendraTersangka kasus Sisminbakum itu justru menuding perkara tersebut sarat muatan politis.

"Saya dianggap turut serta melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Yohanes

BACA JUGA: Suami Siri Malinda Segera Disidang

Faktanya, saya sudah diberhentikan Gus Dur sebagai Menkeh HAM sebelum Sisminbakum berjalan," kata Yusril, Sabtu  (21/5)


Yusril menegaskan bahwa dirinya diberhentikan pada 8 Februari 2001

BACA JUGA: Densus Terus Buru 5 DPO Teroris

Padahal, Sisminbakum mulai beroperasi dibawah Menkeh HAM Baharuddin Lopa pada 1 April 2001
Yohanes merupakan direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, pengelola Sisminbakum

BACA JUGA: Andi Disebut Kenalkan Nazaruddin ke Wafid



Sebelumnya, Basrief Arief menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam kasus SisminbakumKelanjutan kasus tersebut akan ditentukan dalam waktu dekatBuktinya, Kejagung telah merampungkan 80 persen penelitian putusan bebas kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Uumum Kemenkum dan HAM Romli Atmasasmita"Jadi tunggu sajaKita akan segera tentukan kelanjutan berkas perkara"SisminbakumTinggal 20 persen lagi rampung," katanya.

Di bagian lain pengacara Yusril, Jurhum Lantong, menuding internal Kejagung memiliki agenda politik sendiri-sendiri dalam kasus tersebutSejumlah oknum internal korps Adhyaksa itu terlalu agresif dan cenderung memaksakan diri membawa kasus itu ke pengadilanSalah satunya adalah Pelaksana tugas (Plt) Kapuspenkum Kejagung Fietra Sany yang menyatakan berupaya memperpanjang masa cekal Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo (tersangka lainnya).

Padahal, ungkap Jurhum, masa cekal terhadap Yusril dan Hartono masih panjangBaru akan habis pada pada 25 Juni 2011Penyidik yang mengusut kasus itu juga belum mengajukan permintaan perpanjangan pencekalan"Kenapa Fietra Sany agresif begituTerlihat dia memaksakan diri membawa kasus itu ke pengadilan," katanya.

Jumhur menilai pernyataan Fietra sangat bertentangan dengan sikap resmi KejagungYakni, menunggu hasil kajian tim independen terhadap putusan bebas kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita"Saya harap Kejagung tidak memaksakan diri dan bermain politik dalam kasus ini," katanya(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Kembalikan Berkas Malinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler