Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah

Rabu, 08 Mei 2024 – 14:44 WIB
Cawapres RI Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga pada pilpres 2024 Mahfud Md menyebut banyaknya jumlah menteri dalam kabinet sebuah pemerintahan bisa berdampak buruk bagi negara.

Dia berkata demikian saat menjadi pembicara utama seminar nasional di Sleman, Yogyakarta yang disiarkan YouTube akun Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (8/5).

BACA JUGA: Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada

Awalnya, Mahfud menyebut janji paslon pemenang kontestasi politik biasanya banyak dan berimplikasi terhadap penambahan jumlah menteri.

"Nanti orang bikin kegiatan, pemilu menang, lalu karena terlalu banyak yang dijanjikan, menteri-menteri diperluas lagi," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berbicara dalam seminar, Rabu.

BACA JUGA: Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK

Mahfud kemudian mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi bangsa ketika jumlah menteri terus bertambah setelah pelaksanaan kontestasi politik.

"Menteri, dahulu, kan, 26, jadi 34, ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi, karena kolusinya makin meluas. Rusak, nih, negara," kata pakar hukum tata negara itu.

BACA JUGA: Soal Wacana Hak Angket, Mahfud MD: Makin Keras, Enggak Gembos

Mahfud menyebut negara maju seperti Amerika Serikat saja hanya memiliki kabinet ramping dengan 14 menteri untuk membantu presiden terpimpin.

"Cuma 14, lalu di bagi ke dirjen-dirjen, unit yang di bawah menteri. Sebuah menteri dikelompokkan," kata pria kelahiran Jawa Timur itu.

Mahfud mengaku bersama pakar hukum Bivitri Susanti membahas soal jumlah menteri dalam kabinet pada 2019 dan hasilnya merekomendasikan pejabat seperti Kemenko tidak diperlukan.

"Namun, saya sudah mendengar rencana susunan kabinet, saya perhalus. Kemenko tidak harus ada sesuai dengan undang-undang," kata dia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler