Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun

Rabu, 29 Desember 2010 – 06:51 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan di bidang pemberantasan korupsi, tepat di awal tahun 2011Gebrakan yang diharapkan itu adalah memutuskan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas empat tahun.

”Kalau masa jabatannya cuma setahun seperti diputuskan DPR, tidak banyak yang bisa diperbuat oleh Busyro dalam agenda pemberantasan korupsi

BACA JUGA: MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada

Karenanya, saya mendukung langkah ICW dan YLBHI melakukan uji materi ke MK,” kata politisi PPP ini kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (28/12).

Seperti diketahui, ICW dan YLBHI serta beberapa LSM anti-korupsi mengajukan uji materi pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 KPK, yang mengatur masa jabatan komisioner KPK, Senin (20/12/2010) lalu
Para penggugat ini meminta MK memberi tafsir dan penjelasan atas dua pasal yang sempat menjadi perdebatan panjang tersebut.

Beberapa waktu lalu, panitia seleksi pimpinan KPK berpendapat masa jabatan Busyro yang menggantikan Antasari Azhar sebagai pimpinan KPK adalah 4 tahun

BACA JUGA: KPK Didesak Tetapkan Tersangka Suap Innospec

Sedangkan DPR justru memutuskan masa jabatan Busyro di KPK hanya setahun


Aktivis antikorupsi menilai DPR tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan masa jabatan pengganti pimpinan KPK

BACA JUGA: Mahfud Dituding Putar Balikkan Hasil Investigasi

Dewan hanya berwenang memilih calon pimpinan yang diajukan presidenPara aktivis ini berharap MK menetapkan masa jabatan Busyro 4 tahun berdasar hasil uji materi pasal 33 dan 34 UU tentang KPK.

Lukman Hakim mendukung uji materi itu karena sadar betapa beratnya tugas pemberantasan korupsi yang diemban BusyroMeski begitu, Lukman yakin mantan Ketua Komisi Yudisial itu mampu mengembalikan kredibilitas KPK sebagai lembaga yang berani menggerus koruptor tanpa tebang pilih”Asalkan Busyro diberi waktu 4 tahun, dia bisa mengembalikan kegarangan KPK,” ujar Lukman.

Dia menilai, kinerja KPK menurun selama 2010 ini jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnyaPenurunan kinerja terjadi karena KPK terus dibelit masalah akibat hantaman dari luar, terutama setelah Antasari Azhar dijerat kasus pembunuhan”Banyak kepentingan bermain ingin membonsai KPKPaling fenomenal adalah kasus Cicak vs Buaya, yaitu perseteruan antara pimpinan Polri dengan komisioner KPK,” kenang Lukman.

Pasca perseteruan itu, lanjutnya, kinerja KPK langsung loyoBuktinya, kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2010 hanya sedikitKPK juga terkesan sungkan membongkar kasus korupsi jika melibatkan para petinggi kepolisian dan kejaksaanContoh nyata adalah keengganan KPK mengambil alih kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus Tambunan yang terkesan dilindungi oknum kepolisian.

”Harapan saya, hadirnya Ketua KPK baru mampu meningkatkan kepercayaan diri di institusi KPK sehingga bisa kembali garang memberangus korupsiDi sinilah pentingnya jabatan 4 tahun bagi Busyro Muqqodas,” pungkas Lukman(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Pasrahkan Kawasan Kumuh ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler