BACA JUGA: Uang Hasil SMS Komodo Siap Diaudit
"Mengapa masih banyak yang toleran pada korupsi
Menurut Mahfud, hukum itu harus berkeadilan substansif, bukan hanya sekedar teks-teks tanpa makna
BACA JUGA: 14 Koruptor Divonis Bebas
Karena itu, hukum harus dimaknai sebagai aturan yang bisa memberi keadilan bagi masyarakatBACA JUGA: Demokrat-Golkar Kompak, Tolak Moratorium Remisi
Mahfud mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM tidak menghapuskan remisi dan pembebasan bersyarat, melainkan hanya mengetatkan pemberiannya khusus bagi koruptor dan terorisDasarnya, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa pemberian remisi itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakatAlasannya memang tak terukur dan bisa menjadi perdebatan, namun ketentuan PP mengatur tentang rasa keadilan itu.
"Memberi potongan hukuman atau pembebasan bersyarat itu bertentangan rasa keadilan masyarakatUU jangan dilihat dari kalimatnya saja, tapi semangatnya," tandas Mahfud(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Calhaj RI Bergerak ke Arafah
Redaktur : Tim Redaksi