Mahfud: Koruptor Tak Bisa Ditoleransi

Jumat, 04 November 2011 – 11:12 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku kaget karena kebijakan moratorium remisi dan pengetatan pembebasan bersyarat ditentang habis-habisan oleh banyak pihakPadahal, wacana yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat

BACA JUGA: Uang Hasil SMS Komodo Siap Diaudit



"Mengapa masih banyak yang toleran pada korupsi
Jangan seperti itu," kata Mahfud di gedung MK, Jumat (4/11)

Menurut Mahfud, hukum itu harus berkeadilan substansif, bukan hanya sekedar teks-teks tanpa makna

BACA JUGA: 14 Koruptor Divonis Bebas

Karena itu, hukum harus dimaknai sebagai aturan yang bisa memberi keadilan bagi masyarakat
Kebijakan Wakil Menteri Hukum dan HAM tak ada yang melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

BACA JUGA: Demokrat-Golkar Kompak, Tolak Moratorium Remisi



Mahfud mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM tidak menghapuskan remisi dan pembebasan bersyarat, melainkan hanya mengetatkan pemberiannya khusus bagi koruptor dan terorisDasarnya, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa pemberian remisi itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakatAlasannya memang tak terukur dan bisa menjadi perdebatan, namun ketentuan PP mengatur tentang rasa keadilan itu.

"Memberi potongan hukuman atau pembebasan bersyarat itu bertentangan rasa keadilan masyarakatUU jangan dilihat dari kalimatnya saja, tapi semangatnya," tandas Mahfud(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Calhaj RI Bergerak ke Arafah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler