Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat

Senin, 21 Juni 2010 – 14:34 WIB
JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD  menilai rencana aktivis LSM yang tergabung alam Petisi 28 untuk menggugat (judicial review) terhadap Keputusan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung, sebagai tindakan yang aneh dan salah alamat.

“Saya kira itu obscuur libel, objeknya tidak tepat atau salah sasaranUntuk membatalkannya, mestinya ke PTUN

BACA JUGA: Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan

Itu pun harus diajukan oleh orang yang dirugikan secara langsung,”  katanya, Senin (21/6) di ruang kerjanya.

Menurut Machfud, kepres bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi
Bentuk aturan yang bisa diuji materi hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo, Selalu Bawa Kamera

Sementara kepres bersifat konkret dan individual.

Kepres juga tidak tercantum dalam UU/10/2004 sebagai peraturan perundang-undangan yang bisa diuji materi
“Jadi aneh

BACA JUGA: Polri Didesak Periksa Pimpinan Group Bakrie

Saya belum paham mengapa harus menggugat ituMA pun mestinya heran,” ujarnya. 

Jika dilihat dari segi substansi, Machfud menilai selama ini satgas juga tidak membuat sesuatu hal yang  merugikan bagi upaya pemberantasan korupsiSecara pribadi dia bahkan merasa bahwa keberadaan satgas sangat menguntungkan.

Banyak kasus yang berhasil diungkap oleh satgas dan kemudian didorong untuk diselesaikan melalui jalur resmi misalnya kasus Gayus“Kalaupun ada yang beranggapan satgas tidak menguntungkan, tetapi saya yakin pasti tidak akan merugikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Petisi 28 berencana menggugat pembentukan satgas karena dianggap hanya sebagai proyek pencitraan presidenSelain itu, satgas juga dipandang telah melakukan intervensi hukum yang kewenangannya melebihi kewenangan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepi Peminat, Pansel KY Perpanjang Masa Pendaftaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler