“Saya kira itu obscuur libel, objeknya tidak tepat atau salah sasaranUntuk membatalkannya, mestinya ke PTUN
BACA JUGA: Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Itu pun harus diajukan oleh orang yang dirugikan secara langsung,” katanya, Senin (21/6) di ruang kerjanya.Menurut Machfud, kepres bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo, Selalu Bawa Kamera
Sementara kepres bersifat konkret dan individual.Kepres juga tidak tercantum dalam UU/10/2004 sebagai peraturan perundang-undangan yang bisa diuji materi
BACA JUGA: Polri Didesak Periksa Pimpinan Group Bakrie
Saya belum paham mengapa harus menggugat ituMA pun mestinya heran,” ujarnya.Jika dilihat dari segi substansi, Machfud menilai selama ini satgas juga tidak membuat sesuatu hal yang merugikan bagi upaya pemberantasan korupsiSecara pribadi dia bahkan merasa bahwa keberadaan satgas sangat menguntungkan.
Banyak kasus yang berhasil diungkap oleh satgas dan kemudian didorong untuk diselesaikan melalui jalur resmi misalnya kasus Gayus“Kalaupun ada yang beranggapan satgas tidak menguntungkan, tetapi saya yakin pasti tidak akan merugikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Petisi 28 berencana menggugat pembentukan satgas karena dianggap hanya sebagai proyek pencitraan presidenSelain itu, satgas juga dipandang telah melakukan intervensi hukum yang kewenangannya melebihi kewenangan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepi Peminat, Pansel KY Perpanjang Masa Pendaftaran
Redaktur : Tim Redaksi