Mahfud MD Beber Gaji DPR ke KPK

Rabu, 23 Juli 2008 – 20:19 WIB

JAKARTA - Mantan anggota DPR-RI yang kini menjabat Hakim Konstitusi, Mahfud MD, membeberkan gaji dan tunjangan anggota wakil rakyat Senayan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pembeberan itu serentak dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang baginya yang diumumkan KPK, Selasa (23/7).

"Sebagai anggota DPR, rata-rata menerima pendapatan dari DPR sebesar kira-kira Rp48.600.000 perbulan," papar Mahfud kepada pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Rinciannya, terang Mahfud, gaji pokok Rp19.030.000, tunjangan komisi (mcr) Rp1.271.000, tunjangan B fungsional Rp2.546.000, tunjangan komunikasi intensif Rp12.015.000, tunjangan listrik dan telepon Rp5.496.000, tunjangan penyerapan aspirasi Rp7.221.000.

Selain itu, terang Mahfud, masih adalagi gaji dan tunjangan lainnya, sebagai anggota MPR-RI, ketika dirinya menjadi anggota tim sosialisasi UUD sekaligus wakil ketua subtim II, rata-rata menerima pendapatan sebesar Rp27.500.000 perbulan.

Rincian tunjangan di MPR itu ialah, tunjangan jabatan (sebagai pimpinan dan anggota subtim) Rp12.500.000, dan honorarium kegiatan (sosialisasi ke daerah-daerah dan ToT/training of trainer ke berbagai departemen dan instansi, dan rapim-rapim serta rakor-rakor tim) rata-rata perbulan Rp15.000.000.

Kemudian, lanjut guru besar di berbagai perguruan tinggi itu, ada juga pendapatan insedentil sebagai anggota DPR/MPR dalam hitungan setahun yang dapat dihitung rata-rata perbulan

BACA JUGA: Soal Gas Tangguh, Pemerintah Enggan Disalahkan

"Uang kunker kolektif komisi (4 kali setahun) sisa bersih masing-masing Rp5.000.000 atau Rp20.000.000, rata-rata perbulan Rp1.650.000," paparnya.

Ada juga uang kunker ke luar negeri (DPR) satu kali dalam setahun, sisa US$ 7.500 atau Rp45 juta, rata-rata perbulan Rp3.700.000
Selain itu, uang kunker ke luar negeri (MPR) sekali dalam setahun, sisa US$ 7.500 atau Rp45 juta, rata-rata perbulan Rp3.700.000

BACA JUGA: Isu Bom di Rumah Antasari

Masih adalagi uang rapat konsinyasi untuk koordinasi dan singkronisasi RUU inisiatif sebagai pimpinan dan anggota baleg (badan legislatif) rata-rata perbulan Rp1.500.000.

"Untuk uang DPR dan MPR itu langsung di transfer ke rekening
Tapi, pendapatan-pendapatan yang tidak dapat dirata-ratakan karena hanya diterima sekali, tidak pasti atau bergantung pretasi, dan atau dibagi habis untuk kegiatan sebagai anggota DPR," bebernya.

Rincian pendapatan-pendapatan yang tidak dapat dirata-ratakan itu, terang Mahfud, antara lain para tahun terakhir, karena perumahan DPR direnovasi, setiap anggota DPR mendapat bantuan sewa rumah sebesar Rp12 juta perbulan

BACA JUGA: Peraturan KPU 18/2008, Bentuk Kemunduran

"Saya sempat kebagian hanya empat bulan karena sejak April 2008 saya pindah tugas ke MK (mahkamah konstitusi)," terangnya.

Rincian lainnya, pada tahun pertama menjadi anggota DPR, setiap anggota mendapat bantuan pembelian mobil Rp80 jutaJuga ada setiap reses, selain kunker kolektif dan komisi, ada kunker individual yang didanai oleh DPR, setiap reses Rp45.500.000, atau Rp10.500.000 per anggota, Rp35.000.000 per kegiatan konstituen"Untuk saya, dana ini dibagi habis untuk kegiatan temu konsituen dan sudah dilaporkan," terang dia.

Kemudian, adalagi uang pembahasan RUU yang jumlahnya tidak pasti, sebab tergantung pada berapa RUU yang berhasil diselesaikanTetapi dapat diperkirakan secara komulatif dalam setahun bisa sebesar lebih dari Rp60 juta.

Mahfud juga membeberkan pendapatannya diluar MPR"Sampai sekarang saya masih menjadi dosen dengan jabatan guru besar tetap di UII Yogyakarta, dan pensiunan sebagai menteri rata-rata pendapatan tetap setiap bulan sebesar Rp4 juta, juga mengajar di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, seperti di UII, UI, UGM, Unsoed, Undip, UNS, Unilak, UIR, Uniska (rektor), Unisma, Undar, dan lain-lain yang dibayar secara cash and carry (langsung) rata-rata setiap bulan Rp12 juta," paparnya.

Mahfud juga megnaku bahwa dia mendapatkan honrarium dari seminar-seminar, talk show, stadium generale, dan lain-lain rata-rata setiap bulan Rp7,5 jutaJuga hasil dari menulis artikel di koran-koran, majalah, jurnal ilmiah, rata-rata perbulan Rp2 juta, melayani konsltasi lepas, terutama hukum dan ceramah-ceramah keagamaan, rata-rata perbulan Rp10 juta.

Selain itu, menjadi komisaris PT BBB (berhenti sejak jadi hakim MK) rata-rata setiap bulan Rp10 juta"Penambahan harta saya juga karena adanya peningkatan NJOP (nilai jual objek pajak) tanah dan rumah-rumah kira-kira Rp200 juta pertahun, juga ada bunga bank (tabungan dan deposito) karena semua uang saya disimpan di bank, rata-rata Rp12.750.000 perbulan," ujarnya.

Kemudian, jual beli tanah, menyewahkan rumah/kos, jual beli kendaraan bermotor (insedentil) sebesar Rp150 juta pertahun, atau rata-rata perbulannya Rp12.500.000Dan royalty buku-buku karangan, rata-rata Rp2,5 juta perbulan.

"Kesimpulan pemasukan dan pengeluaran saya, yang dari DPR/MPR sebesar Rp86.600.000 setiap bulan, ditambah pendapatan insedentil yang sifatnya paket masuk utuh ke rekening pendapatan DPRPendapatan dari luar DPR sebagai dosen, pensiunan, penulis, penceramah, yang sebagian diterima secara cash and carry rata-rata perbulan Rp45.000.000."

Lalu, pemasukan tersebut ditambah lagi dengan peningkatan NJOP tanah dan rumah (sesuai laporan penambahan kekayaan) dan bunga-bungan bank karena semua uang itu disimpan di bank baik dalam bentuk deposito maupun tabungan biasa.

"Belanja saya yang rutin atau sehari-hari (rumah tangga, pendidikan, transport, tiket-tiket) sudah berlebih dari pendapatan-pendapatan saya dari luar DPR/MPR teurtama dari kegiatan-kegiatan yang dibayar secara cash and carryItu pun seudah lebih dari cukupLaporan ke KPK sudah saya disampaikan sejak 9 Mei 2008, saat saya mulai digaji sebagai hakim konstitusi dan berhenti mendapat gaji dari DPR/MPR," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Nasution Terlibat Dana YPPI?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler