Anwar Nasution Terlibat Dana YPPI?

Rabu, 23 Juli 2008 – 17:32 WIB

JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution disebut-sebut ikut menyetujui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliarPersetujuan Anwar, yang kini Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dibuktikan dengan keikutsertaannya menandatangani hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003 yang menyepakati penggunaan dana tersebut.

Demikian terungkap dari kesaksian mantan Deputi Gubernur BI Maman Sumantri di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Rabu (23/7) dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi Maluku

Pada 2003, Maman juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pengawas YPPI.

Ketua majelis hakim Gusrizal bertanya, apakah keputusan RDG pada 22 Juli 2003 itu disepakati secara bulat, Maman Sumantri menjawab," Faktanya, hasil rapat ditandatangani semua anggota Dewan Gubernur yang hadir di rapat itu
Anwar Nasution juga hadir." Aulia Pohan juga hadir saat itu.

Maman menjelaskan, rapat pada 22 Juli 2003 itu antara lain membahas rencana penggunaan dana Rp71,5 miliar, karena yang Rp28,5 miliar sudah dikeluarkan sebelum rapat tersebut

BACA JUGA: Ketua BPK Terima Gratifikasi

Yakni pada 27 Juni 2003 sebesar Rp7,5 miliar, pada 4 Juli 2003 Rp13,5 miliar, dan pada 15 Juli 2003 sebesar Rp7,5 miliar
Uang itu untuk keperluan diseminasi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan untuk bantuan hukum yang diajukan Direkrorat Bantuan Hukum BI, berdasarkan permintaan sejumlah mantan pejabat BI yang terkena kasus hukum.

Khusus untuk bantuan hukum dikeluarkan Rp68,5 miliar

BACA JUGA: Istri Mahfud-Boediono Suka Emas Imitasi

Rinciannya, untuk Soedrajat Djiwandono Rp25 miliar, Iwan Prawiranata Rp13,5 miliar dan masing-masing Rp10 miliar untuk Hendro Budianto, Heru Supraptomo, dan Paul SutopoRDG yang membahas masalah itu pertama kali digelar 20 Maret 2003Hanya saja, kata Maman yang menjabat Deputi Gubernur BI sejak Januari 2002 hingga Desember 2006, pada RDG 3 Juni 2003 Anwar Nasution dan dirinya tidak ikut hadir.

Maman mengakui, penggunaan dana tersebut tidak ada pertanggungjawabannyaDana disalurkan melalui mantan Kepala Biro Hukum BI Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, yang kni Kabiro Hukum BIDi neraca YPPI, uang Rp100 miliar dicatat sebagai uang hutangHakim bertanya, apakah pencatatan sebagai hutang itu dilakukan setelah audit BPK? Maman menjawab tidak ingatMendapat jawaban seperti itu, hakim mengatakan," Malu Indonesia punya Deputi Gubernur BI seperti anda ini." Maman dinilai berbelit-belit dalam memberikan keteranganPasalnya, Maman juga mengakui, uang Rp100 miliar dianggap uang hilang seiring dengan perubahan anggaran dasar yayasanDalam yayasan 'yang baru', aset yayasan hanya dicatat Rp174 miliarSedang aset yayasan 'yang lama' Rp274 miliar.

Maman Sumantri membenarkan pertanyaan penasehat hukum Burhanuddin Abdullah bahwa audit BPK terkait penggunaan dana Rp100 miliar dilakukan BPK era kepemimpinan Anwar NasutionPadahal, Anwar sendiri ikut rapat 22 Juli 2003 dan ikut menandatangani hasil rapatMantan Gubernur BI Syahril Sabirin kemarin juga dihadirkan sebagai saksi(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekayaan TIga Pejabat Naik Tajam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler